Nasional

Lima Hal yang Perlu Diperhatikan demi Melindungi Pemadam Karhutla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keselamatan petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai perlu menjadi perhatian di tengah risiko yang mereka hadapi saat bertugas. Selain ancaman api dan asap, kondisi kesehatan,...

22 Oktober 2026, pukul 07:05 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keselamatan petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai perlu menjadi perhatian di tengah risiko yang mereka hadapi saat bertugas. Selain ancaman api dan asap, kondisi kesehatan, kelelahan, hingga potensi kecelakaan di lapangan juga perlu diantisipasi.

Mengenai pemberitaan mengenai meninggalnya sejumlah petugas pemadam kebakaran hutan di kawasan Bromo, Jawa Timur, serta kejadian serupa di Kalimantan, pakar kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama menyampaikan sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk melindungi para petugas.

Baca Juga

Direktur Pascasarjana Universitas YARSI sekaligus Adjunct Professor Griffith University Australia itu menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan, penggunaan alat pelindung diri (APD), pengaturan jam kerja, hingga penanganan medis yang memadai bagi petugas pemadam karhutla.

Personel Manggala Agni Daops Sumatera XIV-Banyuasin bersujud untuk menghindari kepungan asap saat memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara Baru, Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Jumat (25/9/2026). Petugas gabungan dari Manggala Agni Daops Sumatera XIV-Banyuasin, Daops Sumatera XIII-Sarolangun, BPBD Kabupaten Ogan Ilir, Damkar, TNI, Polri serta dibantu dua helikopter water boombing Black Hawk VH-UHG dan Sikorsky Black Hawk N 360 UH milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus berupaya melakukan pemadaman kebakaran lahan yang terjadi sejak Jumat (25/9) dini hari tersebut. - (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

 

Pertama, pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh perlu dilakukan sebelum seseorang ditetapkan sebagai petugas pemadam kebakaran hutan. Menurut Tjandra, petugas yang dipilih sebaiknya berada dalam kondisi sehat dan tidak memiliki faktor risiko kesehatan yang dapat membahayakan keselamatan mereka saat menjalani tugas. "Hanya mereka yang sehat dan tidak punya faktor risiko kesehatan yang dapat dijadikan petugas pemadam kebakaran hutan," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika pada Kamis (22/10/2026).

Kedua, pemeriksaan kesehatan perlu dilakukan secara berkala, termasuk sebelum petugas mulai bekerja setiap hari. Pemeriksaan sederhana dapat mencakup penilaian kondisi umum, tekanan darah, dan denyut nadi oleh petugas kesehatan. Tjandra menjelaskan, hasil pemeriksaan awal yang menunjukkan seseorang sehat tidak serta-merta menjamin kondisi tubuhnya akan selalu prima. Karena itu, petugas yang sedang tidak fit sebaiknya tidak ditugaskan untuk sementara waktu dan dapat kembali bekerja setelah kondisinya pulih.

Petugas berupaya memadamkan kebakaran lahan di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ahad (18/10/2026). Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 9 November 2026 untuk mengoptimalkan penanganan kebakaran, menyusul tingginya kejadian karhutla yang berdasarkan data BPBD Palangka Raya mencapai 909 kejadian dengan total luas lahan terbakar 1.448,90 hektare sejak 1 Juni hingga 17 Oktober 2026. - (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

 

Ketiga, petugas perlu dibekali alat pelindung diri (APD) yang sesuai untuk menghadapi kondisi di lokasi kebakaran. Perlindungan pernapasan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan karena petugas berhadapan langsung dengan asap selama proses pemadaman.

Menurut Tjandra, masker bedah biasa tidak cukup untuk kebutuhan tersebut. Ia menyebut respirator atau setidaknya masker N95 sebagai pilihan perlindungan pernapasan yang lebih baik digunakan. Selain perlengkapan pelindung, asupan gizi yang baik juga diperlukan untuk menjaga kebugaran petugas agar mampu menjalankan tugas dengan baik dan aman.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait