REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni pejabat pembuat komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit serta empat pihak swasta, yaitu Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa logam mulia emas dan uang tunai senilai Rp1,4 miliar. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana siap pakai BNPB, yang diperuntukkan bagi penanganan kebutuhan kebencanaan.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Republika