JAKARTA -- Pengembangan ekosistem kendaraan listrik tidak cukup hanya mengandalkan teknologi baterai dan fasilitas pengujian. Ketersediaan teknisi bersertifikat yang memiliki kompetensi memperbaiki baterai menjadi faktor penting untuk menjamin keselamatan sekaligus memperluas layanan purnajual kendaraan listrik.
Direktur Eksekutif Lembaga Sertifikasi Profesi Global Otomotif (LSP GO) Tatang Raharjo mengatakan, pemilik kendaraan listrik perlu memiliki lebih banyak pilihan tempat perawatan dan perbaikan baterai. Pilihan tersebut tidak hanya terbatas pada bengkel resmi, tetapi juga bengkel umum yang teknisinya telah memenuhi standar kompetensi industri.
Baca Juga- Isi Daya Mobil Listrik Lebih Cepat dengan Teknologi Flash Charging
- Isi Daya Mobil Listrik di Rumah Makin Diminati Warga Jabar
"Salah satu hal penting dalam ekosistem baterai EV adalah ketersediaan teknisi yang memiliki kompetensi sesuai standar perbaikan baterai. Ini (tentu) sangat menarik karena pemilik EV nantinya memiliki pilihan perbaikan baterainya bukan hanya di bengkel resmi, namun juga di bengkel-bengkel yang terstandardisasi dengan kompetensi yang sesuai standar industri," ujar Tatang dalam siaran pers, Kamis (5/11/2026).
Hal tersebut disampaikan dalam Seminar dan Open House Baterai & EV STP Otomotif Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Surabaya, Rabu (4/11/2026). Forum bertema "Penguatan Infrastruktur Pengujian Baterai untuk Mendukung Keselamatan, Inovasi, dan Daya Saing Industri Kendaraan Listrik Nasional" tersebut juga memperkenalkan rencana pengembangan laboratorium uji baterai terakreditasi.
Kegiatan itu mempertemukan perwakilan pemerintah, lembaga akreditasi dan pengujian, industri baterai dan kendaraan listrik, perguruan tinggi, sekolah menengah kejuruan (SMK), serta bengkel konversi motor listrik.
Tatang menilai keberadaan teknisi yang kompeten menjadi semakin penting karena pekerjaan perbaikan baterai kendaraan listrik berkaitan dengan sistem bertegangan tinggi. Standar kompetensi yang jelas diperlukan untuk mengurangi risiko keselamatan sekaligus memastikan kualitas layanan perbaikan.
LSP GO berperan dalam memastikan tenaga kerja memiliki kemampuan sesuai standar melalui proses sertifikasi kompetensi. Lembaga tersebut mengantongi lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menyelenggarakan sertifikasi di bidang otomotif.
“Jika laboratorium uji sudah berhasil memastikan baterai aman dan sesuai standar, LSP tentu juga akan memastikan orang yang menangani baterai tersebut sudah memenuhi standar,” ucap Tatang.
Penilaian kompetensi dilakukan oleh asesor berlisensi dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), termasuk standar di bidang servis kendaraan ringan. Dengan acuan tersebut, industri, bengkel, dan konsumen memiliki standar yang sama dalam menilai kemampuan teknisi.
Tatang mengatakan, LSP GO membuka peluang kerja sama dengan industri kendaraan listrik, produsen baterai, bengkel konversi, perguruan tinggi, dan SMK. Kolaborasi dapat mencakup pengembangan Tempat Uji Kompetensi (TUK), pelatihan, hingga sertifikasi teknisi kendaraan listrik.
Saat ini, LSP GO menjalankan uji kompetensi tenaga kerja otomotif melalui jaringan TUK di SMK, kampus, dan politeknik di berbagai daerah. Pelaksanaan sertifikasi tersebut didukung sekitar 300 asesor kompetensi.
Ikuti Whatsapp Channel Republika