REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa komponen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) akan dihapuskan. Penghapusan ini berlaku ketika pemerintah resmi memberlakukan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang baru sebagai acuan tarif penerbangan domestik.
Menurut Dudy, TBA merupakan komponen yang memuat berbagai biaya operasional maskapai penerbangan, termasuk di dalamnya biaya tambahan bahan bakar yang selama ini diberlakukan dalam kondisi tertentu. "Mengenai TBA pesawat, kalau TBA itu kan isinya komponen biaya-biaya dari para airlines ya. Itu biaya operasional dan sebagainya, termasuk di antaranya ada fuel surcharge. Nah kalau nanti diberlakukan TBA maka fuel surcharge itu ditiadakan," kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Dudy menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut sangat diperlukan. Pasalnya, TBA yang berlaku saat ini terakhir kali ditetapkan pada tahun 2019. Saat itu, kondisi nilai tukar rupiah dan harga avtur masih sangat berbeda dibandingkan dengan situasi ekonomi terkini. Perubahan kondisi ekonomi tersebut membuat struktur biaya operasional maskapai juga mengalami perubahan signifikan, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap komponen tarif batas atas penerbangan domestik.
Usulan Maskapai dan Fokus Pemerintah
Ia mengungkapkan bahwa pihak maskapai sebelumnya telah mengusulkan penyesuaian fuel surcharge. Fluktuasi harga avtur yang dinilai sangat dinamis membuat mekanisme biaya tambahan ini dianggap lebih mampu menjawab kebutuhan operasional perusahaan. Namun, pemerintah hingga kini belum melakukan perubahan terhadap TBA karena fokus utama saat ini masih berkaitan dengan penerapan fuel surcharge yang berlaku sebagai penyesuaian sementara.
Dudy menegaskan bahwa pemberlakuan TBA terbaru nantinya akan mengakomodasi kondisi biaya operasional saat ini. Dengan demikian, keberadaan fuel surcharge tidak lagi diperlukan sebagai komponen tambahan dalam tarif penerbangan. Karena itu, ia berharap harga avtur dapat kembali mendekati kondisi sebelum pemberlakuan fuel surcharge agar penerapan TBA terbaru dapat segera dilaksanakan sesuai perencanaan.
Selain harga avtur, pemerintah juga akan terus mencermati tren harga minyak dunia sebagai salah satu indikator utama yang mempengaruhi biaya operasional industri penerbangan nasional. Menurut Dudy, apabila harga avtur telah kembali mendekati kondisi normal seperti sebelum kenaikan pada April lalu, pemerintah akan sesegera mungkin memberlakukan TBA baru sebagai dasar penetapan harga tiket pesawat.
Adapun, pemerintah sebenarnya telah merumuskan TBA tiket pesawat terbaru. Regulasi ini rencananya akan diberlakukan setelah harga avtur dan kondisi geopolitik global kembali stabil.
Penyesuaian Fuel Surcharge Saat Ini
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara guna merespons fluktuasi harga avtur. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara biaya operasional maskapai serta keterjangkauan tarif penerbangan bagi masyarakat. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/5), menyatakan bahwa penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
"Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku," ujar Lukman. Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp29.116 per liter. Dengan demikian, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Penerapan fuel surcharge tersebut mulai diberlakukan oleh maskapai penerbangan pada tanggal 13 Mei 2026.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara