Nasional

Menyamar Jadi Guru di Medsos, Pelaku Enam Kali Rampok dan Perkosa Anak di Bawah Umur

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Aksi bejat seorang pria berinisial IR (30 tahun) asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akhirnya berujung di balik jeruji besi. Pelaku yang kerap menyamar sebagai guru...

23 Oktober 2026, pukul 06:55 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Aksi bejat seorang pria berinisial IR (30 tahun) asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akhirnya berujung di balik jeruji besi. Pelaku yang kerap menyamar sebagai guru di media sosial untuk memikat korbannya itu berhasil diringkus oleh Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, IR tidak hanya memperdaya korban. Tersangka juga nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) hingga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga

Dari hasil pemeriksaan, IR mengaku telah menjalankan aksi pencurian dengan modus serupa sebanyak enam kali. Hal itu bahkan dilakukannya di sejumlah wilayah di Cirebon dan Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo PM melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bahar, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi terkait dugaan kejahatan terhadap anak yang terjadi pada 2 dan 9 Oktober 2026.

Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu pada Jumat (2/10/2026). Sementara kasus kedua dilaporkan terjadi di Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jumat (9/10/2026).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IR awalnya mencari calon korban melalui Facebook dan Instagram. Ia kemudian menjalin komunikasi melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai seorang guru,” katanya, Jumat (23/10/2026).

Untuk meyakinkan korban, IR memanfaatkan informasi terkait lingkungan sekolah, termasuk identitas guru yang diperolehnya melalui media sosial.

Tersangka juga menggunakan dalih adanya persoalan foto pribadi korban. Ia berpura-pura menawarkan bantuan agar korban percaya dan bersedia bertemu dengannya.

Namun, setelah berhasil mengajak korban bertemu, tersangka membawa korban ke lokasi sepi untuk melancarkan aksinya.

Dalam kejadian pada 2 Oktober 2026, IR diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan. Tersangka juga membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street, telepon genggam, dan uang tunai Rp 100 ribu milik korban.

Korban kemudian ditinggalkan seorang diri di lokasi kejadian. Akibat peristiwa itu, keluarga korban melapor ke Polres Indramayu dengan kerugian materi ditaksir mencapai Rp 25,78 juta.

Polisi juga menerima laporan lain terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Kertasemaya.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait