Tiga pimpinan DPR meneken surat pernyataan siap mundur dari jabatannya sekaligus sebagai anggota dewan jika RUU Perampasan Aset tidak selesai pada 15 Desember 2026.
Mereka adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Surat perjanjian tersebut diteken setelah mereka menggelar audiensi dengan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Audiensi tersebut berlangsung saat rapat paripurna DPR digelar pada Kamis siang.
Bagikan: URL berhasil disalin Copy Embed Embed video telah tercopy Copy Embed & Caption Embed video telah tercopy