Nasional

Momen Sudewo Peluk Keluarga Usai Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bupati Pati nonaktif Sudewo memeluk anggota keluarganya seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan...

21 Oktober 2026, pukul 15:00 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bupati Pati nonaktif Sudewo memeluk anggota keluarganya seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati.

Momen Sudewo berpelukan dengan keluarga mewarnai suasana setelah putusan dibacakan. Vonis tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas perkara yang menjerat mantan kepala daerah itu, dengan majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

sumber : Antara Foto
Lihat di situs asli

Berita terkait