Nama musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Senin (2/11).
Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, mengungkap pernah dihubungi Dhani yang meminta bantuan terkait barang milik seseorang bernama Huda yang diamankan petugas Bea Cukai.
Bayu mengaku menerima telepon dari seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Ahmad Dhani setelah petugas menemukan barang milik Huda. Namun, dia mengaku tidak mengetahui adanya pembicaraan mengenai pemberian tiket konser gratis dari Dhani kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, ada yang kami tanyakan, 'Huda, ketika barangnya ditangkap antara Lampung-Banjarmasin, kemudian saya dihubungi Ahmad Dhani'. Ahmad Dhani ini siapa?" tanya jakaa.
"Pengakuannya sih," jawab Bayu.
"Musisi ya? Band?" tanya jaksa.
"Iya, pengakuannya," jawab Bayu.
Jaksa kemudian menyinggung percakapan antara Rizal dan Dhani yang membahas pemberian tiket konser gratis. Namun, Bayu menyatakan tidak mengetahui komunikasi tersebut.
"Karena itu tadi, di sidang yang lain, kami pun ada menampilkan chat Pak Rizal sama Ahmad Dhani ini menyampaikan akan kasih tiket untuk nonton gratis," ujar jaksa.
Lihat Juga :Disebut Bakal Terbang ke Jepang, Nusron Diminta KPK Kooperatif"Enggak tahu," jawab Bayu.
Dalam keterangannya, Bayu menyebut Dhani menghubunginya hanya satu kali. Saat itu, Dhani mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Huda dan meminta agar barang yang diamankan tersebut dibantu penyelesaiannya.
"Enggak tahu. 'Dan saya sampaikan barangnya salah, jadi ditangkap. Seingat saya barangnya saltuk (Salah peruntukan)'. Kemudian, Ahmad Dhani menyampaikan 'Ini saudara saya, Mas, tolong dibantu-bantu'. Kemudian terdakwa sampaikan, 'Kalau benar dibantu'," ujar jaksa.
Respons Ahmad Dhani
Ahmad Dhani membenarkan pernah menghubungi pihak Bea Cukai terkait barang kiriman milik saudaranya. Dia menjelaskan barang tersebut berupa dupa atau wewangian yang dikirim dari luar negeri.
"Iya. Barang dupa (wangi-wangian). Bukan barang impor, kiriman dari saudara dari LN," ujar Dhani dikutip detik.com.
Dhani menyebut peristiwa tersebut sudah berlangsung cukup lama, saat DJBC masih dipimpin direktur jenderal sebelumnya. Dia juga menegaskan tidak pernah bertemu langsung dengan Bayu.
"Sudah lama. Dirjen yang lama. Dan saya nggak pernah ketemu yang bersangkutan," ujarnya.
KPK buka peluang hadirkan Ahmad Dhani
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan peluang menghadirkan Dhani terbuka apabila majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkannya sebagai saksi.
"Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan," kata Budi dikutip Antara, Selasa (3/11).
Menurut Budi, keterangan saksi yang disampaikan di persidangan dapat membantu memperjelas proses pembuktian perkara.
"Pada prinsipnya, keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan," katanya.
Dia pun mengajak masyarakat mengikuti jalannya persidangan yang digelar secara terbuka agar dapat mencermati seluruh fakta yang terungkap.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan yang dilakukan secara terbuka sehingga bisa mencermati setiap fakta persidangan secara utuh, runut, dan menyeluruh, sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam jalannya proses hukum tindak pidana korupsi," ajaknya.
Budi menambahkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan akan menjadi bahan analisis JPU untuk menguraikan kronologi maupun konstruksi perkara di hadapan majelis hakim.
"Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim," katanya.
Lihat Juga :Relawan Klaim Gibran Tak Kaget atas Kasasi MA soal Suket IjazahKasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Hingga September 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono
3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan
4. Pemilik Blueray Cargo John Field
5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
9. Pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi
Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan satu sprindik umum. KPK kemudian menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum di Kudus, Jateng.
Sehari setelahnya, KPK melanjutkan penggeledahan terhadap enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di Kudus.
KPK pada 30 Oktober 2026 kembali melakukan penggeledahan, yakni di Kantor Bea Cukai Semarang, serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, di Kota Semarang, Jateng.
Penggeledahan-penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti adanya kerugian negara pada sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Di sisi lain, KPK tengah mendalami dugaan pemberian uang oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak di Bea Cukai.
(tim/isn) Bagikan: URL berhasil disalin