Nasional

Nelayan Tewas di Penjara Polsek Kajang, Keluarga Lapor Propam Polri

Seorang nelayan yang ditahan di penjara Polsek Kajang, Sulsel, tewas diduga dianiaya. Korban disebut belum berstatus tersangka.

27 Oktober 2026, pukul 11:27 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Nelayan Tewas di Penjara Polsek Kajang, Keluarga Lapor Propam Polri CNN Indonesia Selasa, 27 Okt 2026 18:27 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Keluarga tahanan Anto bin Mallisa Dg Baro melaporkan kasus dugaan penganiayaan hingga tewas yang terjadi di Polsek Kajang, Sulawesi Selatan ke Propam Mabes Polri. (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga tahanan Anto bin Mallisa Dg Baro melaporkan kasus dugaan penganiayaan hingga tewas yang terjadi di Polsek Kajang, Sulawesi Selatan ke Propam Mabes Polri.

Kuasa hukum keluarga korban, Nidlamu Harby Elghama menyebut laporan tersebut dilakukan lantaran korban Anto diduga dianiaya hingga tewas saat ditahan di Polsek Kajang.

Ia menjelaskan total ada empat orang anggota Polsek Kajang yang dilaporkan lantaran diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap Anto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau korban, almarhum, wafat di rutan Polsek Kajang. Kita duga kuat terjadi penganiayaan berat," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (27/10).

Lihat Juga :Kronologi Bobotoh Tewas Dibacok Usai Nonton Laga Persib di Pakansari

Harby mengatakan tewasnya korban itu terjadi dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak korban ditahan di Polsek Kajang pada Selasa (13/10) lalu. Ia menyebut korban juga belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian handphone.

"Jangka masa waktu meninggal sekitar kurang lebih 11 jam. Dia berada di Polsek Kajang sejak jam 09.00 (pagi) dan mati wafatnya itu jam 20.00," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kaharuddin selaku saudara dari Anto menjelaskan korban merupakan nelayan yang saat itu telah membeli handphone. Hanya saja, kata dia, korban tidak mengetahui jika handphone yang dibelinya adalah barang curian.

"Korban membeli handphone yang di mana handphone itu tidak diketahuinya adalah handphone curian. Dalam kondisi masih bersandi, korban membawa handphone ini ke konter untuk membuka sandi handphone tersebut," tuturnya.

Lihat Juga :Yusril: Pemerintah Tak Ingin Hapus Kerugian Negara dari Korupsi

Saat itu, kata Kaharuddin, pemilik konter yang sedang berupaya membuka sandi handphone yang dibeli Anto tiba-tiba ditelpon oleh seseorang yang mengaku pemilik handphone.

Lantas, saat itu warga beserta pemilik handphone segera membawa Anto ke Polsek Kajang sekira pukul 09.00 WIT. Saat itulah, Anto dijebloskan ke rutan dalam rangka penyelidikan terhadap kasus dugaan pencurian.

"Sehingga pada pukul dari sekitar pukul 13.00, antara pukul 13.00 ke pukul 20.00, di situlah korban mendapatkan penganiayaan berat oleh sejumlah oknum polisi yang bertugas di Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba," jelasnya.

"Maksud dan kedatangan kami hadir di Mabes Polri di Divisi Propam Polri ini adalah supaya penegakan keadilan yang transparansi dan seadil-adilnya buat saudara kami Anto yang telah dilakukan oleh oknum aparat polisi yang bertugas di Polsek Kajang," sambungnya.

Lihat Juga :Menkomdigi Minta Polri Tindak Judol, Jual Beli Data, dan Bully Daring

Lebih lanjut, Kaharuddin mengatakan pihaknya sengaja melaporkan kasus tersebut ke Propam Mabes Polri karena merasa mendapat intimidasi agar kasus tersebut tidak dilanjutkan dan diselesaikan melalui mediasi.

"Supaya tidak ditekan, ditakut-takuti, dibujuk rayu untuk mencabut laporannya yang sudah dimajukan di Polsek Kajang, dan tidak dibujuk rayu untuk melakukan tindakan perdamaian dengan tujuan supaya terduga pelaku mendapatkan keringanan di persidangan nanti," jelasnya.

Di sisi lain, Kaharudin menyebut total sudah ada empat anggota Polsek Kajang menjalani penempatan khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan atas kasus tewasnya Anto.

"Dimana saat ini sudah dipatsuskan sejumlah 4 orang seperti yang sudah disebutkan inisialnya tadi, yaitu (Aipda) BA, (Briptu) AA, (Bripka) IE, dan (Aipda) A," ujarnya.

(tfq/fra) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait