REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG SELOR, – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan studi tiru ke Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mempelajari penerapan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA). Langkah ini diambil sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor transportasi laut yang sangat potensial di wilayah kepulauan tersebut.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma di Kantor Gubernur Kaltara, Tanjung Selor, pada Kamis. “Kami dari NTT ke Kaltara, tujuan utamanya adalah ingin belajar bagaimana Provinsi Kaltara menerapkan aturan pungutan Pajak Kendaraan di Atas Air,” ujar Johni.
Johni menjelaskan bahwa NTT merupakan daerah kepulauan yang memiliki ribuan kapal untuk berbagai keperluan, mulai dari pariwisata hingga perdagangan. Jumlah kapal yang sangat banyak ini dinilai sebagai potensi penerimaan pajak yang belum dikelola secara optimal oleh pemerintah provinsi.
“Jumlah kapal di sana banyak sekali, ribuan. Sehingga ini merupakan potensi pajak yang cukup besar yang belum kami kelola. Kami ingin belajar dari Kaltara yang sudah menerapkan pungutan PKAA,” tegasnya.
Mekanisme dan Integrasi Sistem PKAA
Sekretaris Provinsi Kaltara Denny Harianto memaparkan secara rinci mekanisme penerapan PKAA kepada rombongan NTT. Ia menjelaskan bahwa pungutan ini tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan berbagai persyaratan operasional kendaraan di atas air.
Menurut Denny, PKAA diintegrasikan dengan sistem Standar Pelayanan Minimum (SPM) tahunan yang menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, integrasi juga dilakukan dengan persyaratan teknis laik operasi yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan setempat.
“Speedboat yang akan beroperasi harus memenuhi SPM dan lulus uji laik operasi. Pelunasan PKAA menjadi salah satu syarat untuk memperoleh SPM,” kata Denny menjelaskan alur birokrasinya.
Kontribusi Nyata terhadap PAD Kaltara
Penerapan PKAA terbukti memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah Kaltara. Denny mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, penerimaan dari pajak tersebut telah mencapai Rp176.893.250.
Dari sisi kepatuhan, sebanyak 70 unit kendaraan di atas air telah terdata sebagai objek pajak PKAA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 unit atau sekitar 89 persen telah melunasi kewajiban pajaknya. “Dari 70 unit yang terdata, sebanyak 62 unit sudah melunasi pajaknya. Ini menjadi bagian dari upaya kita mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Denny menyampaikan apresiasi atas kunjungan Wagub NTT beserta rombongan. Ia menyebut Kaltara sebagai provinsi pertama yang menerapkan pungutan PKAA dan berharap kunjungan ini dapat menjadi awal kerja sama yang saling menguntungkan. “Saya berharap kunjungan ini dapat menjadi awal kerja sama yang saling menguntungkan antara Kaltara dan NTT, terutama dalam pertukaran pengalaman dan penguatan pengelolaan pendapatan daerah,” pungkasnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara