JAKARTA — Praktisi migas Hadi Ismoyo mendorong pemerintah mempertimbangkan pembagian peran antara Badan Layanan Umum (BLU) dan Pertamina dalam pengadaan minyak mentah (crude), bahan bakar minyak (BBM), serta LPG berdasarkan kondisi negara pemasok. Ia memandang mekanisme impor melalui BLU lebih tepat diterapkan untuk pengadaan energi dari negara yang menghadapi sanksi internasional.
Hadi mengatakan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 merupakan langkah positif untuk membuka peluang pengadaan energi dari negara seperti Rusia. Namun, ia mengingatkan penerapan mekanisme serupa terhadap negara yang tidak terkena sanksi berpotensi mengurangi efisiensi perdagangan migas.
Baca Juga- Patra Logistik Area Sulawesi Dukung Kesehatan Lansia melalui Program Pertamina Sehat di Makassar
- Pertamina Ungkap Faktor Gangguan Distribusi BBM di Sejumlah Wilayah
- Pertamina Patra Niaga Intensifkan Penyaluran BBM, Pelayanan SPBU di Berbagai Wilayah Terus Dioptimal
"Ide yang bagus untuk crude atau BBM dari negara-negara seperti Rusia yang kena sanksi," kata Hadi kepada Republika.co.id, Rabu (28/10/2026).
Mantan Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) itu menjelaskan penggunaan BLU dalam pengadaan energi perlu memperhatikan karakteristik transaksi dan negara asal komoditas. Menurut dia, perdagangan dengan negara yang tidak menghadapi pembatasan internasional memiliki kondisi berbeda dibandingkan negara yang terkena sanksi.
Hadi menyoroti potensi bertambahnya rantai margin apabila seluruh pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG harus melewati BLU sebelum dibeli Pertamina. Kondisi tersebut berisiko menambah biaya perdagangan yang seharusnya dapat ditekan melalui mekanisme pengadaan yang lebih efisien.
"Tidak bagus untuk negara-negara non-sanksi, karena menambah rantai margin, dan malah tidak efisien," ujar dia.
Ia berpandangan Pertamina masih memiliki kesiapan lebih baik dalam menjalankan perdagangan migas internasional. Pengalaman perusahaan dalam menangani pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG menjadi pertimbangan penting untuk menjaga kelancaran pasokan energi nasional.
Meski demikian, Hadi mengingatkan pemerintah tidak seharusnya membebankan pengadaan komoditas dari negara yang menghadapi sanksi internasional kepada Pertamina. Ia menyinggung posisi perusahaan sebagai korporasi yang terlibat dalam perdagangan global dan perlu menjaga kepatuhan terhadap ketentuan internasional.
"Pertamina yang lebih siap, namun jangan diminta beli produksi dari negara yang kena sanksi internasional cq Rusia," tuturnya.
Hadi juga menyoroti kesiapan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) apabila menjalankan pengadaan energi melalui skema BLU. Menurut dia, Lemigas belum memiliki pengalaman perdagangan migas yang memadai untuk menangani transaksi internasional dengan kompleksitas tinggi.
Ia menjelaskan terdapat tiga aspek utama yang harus diperhatikan dalam perdagangan energi, yakni harga yang kompetitif, ketepatan waktu pengiriman, serta kualitas minyak mentah, BBM, dan LPG. Ketepatan pengiriman memiliki peran penting karena berkaitan langsung dengan jadwal operasional kilang.
"Ketiga hal tersebut membutuhkan jam terbang," ujar Hadi.
Ia juga menyinggung Perpres Nomor 26 Tahun 2026 yang menurutnya telah memberikan kelonggaran komersial kepada Pertamina dalam mengamankan kargo minyak mentah, BBM, dan LPG. Ia mendorong pemerintah mengutamakan perbaikan tata kelola perdagangan migas tanpa harus mengganti lembaga yang selama ini menjalankan pengadaan energi.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika