JAKARTA -- Pasar saham Indonesia mulai menunjukkan pemulihan setelah mengalami tekanan akibat pengumuman MSCI pada 16 Oktober 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 4,9 persen sepanjang 19–23 Oktober 2026, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga langkah kebijakan untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan kepercayaan investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penguatan IHSG menjadi indikasi membaiknya kondisi pasar setelah sempat mengalami penurunan tajam. Meski demikian, OJK menilai tekanan dan ketidakpastian belum sepenuhnya berakhir sehingga pengawasan serta reformasi pasar modal tetap diperlukan.
Baca Juga- IHSG Rebound, Investor Asing Jual Saham Rp8 Triliun
- IHSG Sepekan Rebound ke 5.439, Kapitalisasi Pasar Rp 9.583 Triliun
- IHSG Ditutup Menguat 0,95 Persen ke Level 5.439,25 Jelang Akhir Pekan
“Di tengah tekanan dan juga ketidakpastian yang berlangsung sejak setelah adanya pengumuman yang memang dirasakan cukup mengejutkan dari MSCI pada Jumat (16/10), pasar saham Indonesia menunjukkan ketahanan resiliensi dan kemampuan beradaptasi yang patut diapresiasi. Perkembangan ini memberikan alasan bagi kita untuk tetap optimistis sekaligus tetap waspada, fokus, dan bekerja lebih keras dalam memperkuat kepercayaan dan menggulirkan agenda-agenda reformasi integritas di pasar modal Indonesia,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10/2026).
Hasan menjelaskan, IHSG sempat menyentuh level terendah 4.907,37 pada Senin (19/10/2026) sebelum berbalik menguat. Pada akhir perdagangan pekan tersebut, indeks ditutup pada level 5.439,2 atau mencatat kenaikan mingguan sebesar 4,9 persen sebagaimana disampaikan OJK.
“Yang menarik, minggu lalu sekaligus menjadikan Bursa Efek Indonesia sebagai indeks dengan kinerja mingguan terbaik di antara indeks-indeks bursa utama dunia,” kata Hasan.
Menurut Hasan, perbaikan pasar tidak terlepas dari sejumlah respons kebijakan yang dilakukan OJK dan BEI. Langkah tersebut mencakup penyesuaian batas auto rejection bawah (ARB) menjadi minus 7 persen, pemberian fleksibilitas pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS), serta komunikasi dengan pelaku pasar, investor, dan penyedia indeks global.
OJK juga melakukan pengawasan pasar dan menyampaikan penegasan mengenai penegakan hukum untuk memberikan informasi kepada investor. Hasan menilai langkah tersebut membantu meredam kekhawatiran pasar dan menjadi salah satu referensi bagi investor dalam menentukan strategi perdagangan.
“Tentu disertai dengan pengawasan dan pemantauan kondisi pasar dari waktu ke waktu, dan pada akhirnya juga kami lakukan penyampaian informasi penegasan tentang penegakan hukum. Ini semua alhamdulillah telah dapat memberikan setidaknya informasi yang berimbang dan faktual mengenai kondisi yang terjadi dan apa yang akan kita lakukan di saat-saat mendatang. Dan ini kami yakini telah digunakan dengan baik oleh para investor sebagai referensi dalam menentukan strategi perdagangannya sepanjang minggu yang lalu,” jelasnya.
Meski IHSG telah berbalik menguat, Hasan mengingatkan bahwa kondisi tersebut belum menunjukkan seluruh tekanan pasar telah berakhir. Namun, perkembangan itu dinilai mengindikasikan mekanisme perdagangan mulai kembali berjalan lebih rasional dan terkendali.
Untuk menjaga momentum pemulihan, OJK menyiapkan tiga langkah lanjutan yang mencakup kebijakan buyback, transparansi konsentrasi kepemilikan saham, dan penguatan pengawasan perdagangan. Ketiganya ditujukan untuk memberikan kepastian kepada emiten sekaligus meningkatkan integritas pasar modal.
Pertama, perpanjangan kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027. Kebijakan yang semula berlaku sampai akhir 2026 tersebut diperpanjang untuk memberikan kepastian waktu kepada emiten yang berencana membeli kembali sahamnya.
“Pertama, memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS, yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini, akan diperpanjang hingga Juni 2027. Ini tentu merespon permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS ini dari para emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini,” jelas Hasan.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika