Nasional

Pemerintah Belum Satu Suara, Yusril Sebut Usulan Perubahan Definsi Korupsi Masih Perlu Didalami

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut usulan perubahan definisi korupsi masih memerlukan pendalaman. Pasalnya, kata dia, masukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN)...

24 Oktober 2026, pukul 07:03 WIB · dibaca 1 kali

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut usulan perubahan definisi korupsi masih memerlukan pendalaman. Pasalnya, kata dia, masukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) itu baru merupakan wacana dan garis besar saja.

"Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formil-nya," ungkap Yusril kepada Antara di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Yusril mengaku diundang oleh DEN untuk bertemu pada Senin (26/10). Menurutnya, terdapat kemungkinan DEN akan menjelaskan secara rinci usulan perubahan dimaksud atau mendengar pandangannya sebagai mantan Menteri Kehakiman.

Saat menjadi Menteri Kehakiman, dia mengatakan telah melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 yang berlaku sekarang.

Selain amandemen UU Tipikor, dia juga menyampaikan kedudukannya sebagai mantan Menteri Kehakiman yang menandatangani Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC) di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) New York pada 2003.

Dalam jabatan yang sama itu, Yusril pu berpengalaman mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023 yang masih berlaku sampai sekarang.

"Saya bersedia saja menjelaskan kalau diminta agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi," tuturnya.

Baginya, pemahaman sejarah sangat penting karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba serta praktik penerapannya harus dievaluasi dengan kritis di mana kekuatan dan di mana kelemahannya.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait