Nasional

Pemerintah Siapkan Skema KPR Rumah Subsidi Tenor hingga 40 Tahun, Ini Progresnya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan skema tenor cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Rumah Subsidi hingga 40 tahun disiapkan untuk memberikan kemudahan kepada...

17 Juni 2026, pukul 09:29 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan skema tenor cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Rumah Subsidi hingga 40 tahun disiapkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi, tetapi untuk dijalankan dengan tata kelola yang benar. Itu sudah arahan Presiden dengan tujuan yang sangat baik, yakni memberikan kemudahan bagi rakyat agar cicilannya menjadi lebih rendah. Itu sangat bagus. Sekarang bagaimana tata kelolanya juga bisa berjalan dengan baik,” ujar Ara di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga

Ia mengatakan rencana skema tenor cicilan KPR Rumah Subsidi hingga 40 tahun akan dibahas dalam Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Kami sedang mencari waktu yang tepat karena harus dibahas bersama Komite Tapera. Dalam Komite Tapera ada saya, ada Pak Menteri Keuangan Purbaya, ada Menteri Ketenagakerjaan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semuanya sudah dipersiapkan oleh Tapera, sudah dipelajari selama satu setengah bulan ini, sudah berdiskusi dengan perbankan dan Secondary Mortgage Facility (SMF). Nanti akan diajukan dan dibahas terlebih dahulu di Komite Tapera,” katanya.

Ara menyampaikan aturan mengenai skema tenor cicilan KPR Rumah Subsidi hingga 40 tahun diharapkan dapat rampung pada tahun ini.

Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan pemerintah tengah mempersiapkan aturan skema KPR Rumah Subsidi dengan tenor hingga 40 tahun sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Ara mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan simulasi serta menyiapkan berbagai aturan pendukung sebelum kebijakan tenor panjang tersebut diumumkan secara resmi kepada publik.

Ia menegaskan skema tenor 40 tahun nantinya bersifat opsional sehingga masyarakat tetap dapat memilih tenor yang lebih pendek sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing.

Ia menjelaskan masyarakat tetap memiliki pilihan tenor 10 tahun, 20 tahun, maupun 30 tahun. Karena itu, fleksibilitas pembayaran cicilan tetap menjadi perhatian pemerintah dalam kebijakan tersebut.

Loading... sumber : Antara
Lihat di situs asli

Berita terkait