Nasional

Pemerintah Ubah Aturan Pembayaran Utang Pajak, Ini Manfaatnya bagi UMKM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengubah mekanisme pembayaran utang pajak dengan memprioritaskan pelunasan pokok utang sebelum sanksi administratif. Perubahan ini diharapkan membantu wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah...

13 Oktober 2026, pukul 07:22 WIB · dibaca 2 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengubah mekanisme pembayaran utang pajak dengan memprioritaskan pelunasan pokok utang sebelum sanksi administratif. Perubahan ini diharapkan membantu wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menyelesaikan kewajibannya sekaligus menjaga arus kas usaha.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, sebelum aturan baru berlaku, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Melalui ketentuan baru, pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.

Perubahan tersebut memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya lebih dahulu. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bimo dalam keterangan resmi, Senin (12/10/2026).

Bimo berharap, perubahan mekanisme tersebut dapat membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan lebih baik. Bagi UMKM, kebijakan ini diharapkan turut menjaga ketahanan arus kas sehingga pelaku usaha dapat mempertahankan keberlangsungan dan mengembangkan usahanya.

Meski demikian, perubahan mekanisme pembayaran ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap harus melunasi pokok utang pajaknya, sedangkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat diberikan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

PMK 71/2026 juga menyempurnakan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Selain itu, aturan tersebut memperjelas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam PMK tersebut.

Dari sisi fiskal, penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda sekaligus memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.

Bimo mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh wajib pajak.

Lihat di situs asli

Berita terkait