REPUBLIKA.CO.ID, GOWA, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama DPRD setempat memastikan tidak ada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2026. Keputusan ini diambil karena batas akhir pembahasan pada 30 September 2026 telah terlampaui akibat polemik pemerintahan yang berkepanjangan.
"Tidak ada pembahasan untuk anggaran perubahan APBD 2026," ujar Pelaksana tugas Bupati Gowa Darmawnasyah Muin di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu.
Pembahasan RAPBD Perubahan 2026 seharusnya dilakukan pada Juli hingga Agustus tahun ini, namun tidak terlaksana. Penyebab utamanya adalah proses panjang sidang hak angket yang dilaksanakan DPRD Gowa melalui Hak Menyatakan Pendapat, yang berujung pada perkara pemakzulan Bupati Husniah Talenrang.
Dalam perkara itu, sejumlah pejabat utama Pemkab Gowa seperti Sekretaris Daerah serta pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) strategis turut dinonaktifkan oleh bupati. Dampaknya, pembahasan APBD tidak berjalan dan akhirnya tidak dibahas hingga batas akhir 30 September 2026.
Selain itu, kondisi keuangan maupun penganggaran di kabupaten ini terkendala, termasuk pada sistem administrasi pemerintahan. Akibatnya, serapan anggaran APBD Pokok 2026 pada sejumlah program strategis menjadi terhambat.
"Dengan adanya penonaktifan pejabat utama dan OPD strategis di lingkup Pemkab Gowa, otomatis sistem keuangan maupun penganggarannya lumpuh atau tidak bisa jalan," tutur pria yang akrab disapa Wawan ini.
Konsultasi ke Kemendagri dan Solusi Matriks
Untuk mengatasi persoalan ini, pihaknya mencari jalan keluar dengan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda). Langkah ini dilakukan untuk membahas tindakan yang harus diambil setelah melewatkan pembahasan RAPBD Perubahan tahun ini.
"Solusi yang diberikan oleh Pak Dirjen dan Pak Direktur Perimbangan Keuangan Daerah adalah untuk membuat matriks. Kita diarahkan membuat matriks terhadap kebutuhan prioritas," tutur mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel ini.
Saat ini, ia sedang memetakan sejumlah kebutuhan prioritas dan program strategis dalam masa transisi pemerintahannya. Hal pertama yang dilakukan adalah menghitung utang pihak ketiga yang dinilai cukup besar dari tahun 2025-2026 agar bisa diselesaikan.
Kedua, pergeseran anggaran untuk menangani kebutuhan masyarakat yang dianggap penting. Ketiga, soal infrastruktur yang terhambat seperti perbaikan kantor dinas maupun pembangunan bangunan, dimungkinkan digeser penyelesaiannya pada tahun anggaran berikutnya atau tahun 2027.
"Tetapi untuk infrastruktur jalan kita pastikan maksimal dan akan terus jalan. Jelas, kita jalankan semua dan beberapa kegiatan yang menyentuh kebutuhan masyarakat, kita pastikan itu jalan, meskipun tidak ada anggaran perubahan," papar Wawan.
SiLPA Rp230,2 Miliar Tidak Dapat Digunakan
Sebelumnya, pada September 2026, Husniah Talenrang saat masih menjabat Bupati Gowa belum memasukkan draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk pembahasan bersama DPRD Gowa terkait perencanaan keuangan daerah sebagai pedoman penyusunan RAPBD Perubahan.
Dampaknya, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2025 senilai Rp230,2 miliar tidak dapat digunakan. Jika dipersentasekan dari jumlah pendapatan APBD Pokok Gowa tahun anggaran 2026 sebesar Rp1,88 triliun, angka SiLPA ini sekitar 12,23 persen dan itu harus dipertanggungjawabkan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara