REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser dari tersangka berinisial ARF dalam perkara dugaan korupsi berupa penyuapan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kendaraan tersebut diperiksa petugas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Penyitaan mobil tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik dalam menangani perkara yang tengah berjalan. KPK menyita kendaraan itu sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka ARF.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara Foto