Nasional

Pendukung Jokowi dan Roy Suryo Disekat hingga 400 Meter dengan Dua Ring Pengamanan

JAKARTA — Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, kepolisian melakukan penyekatan terhadap kelompok pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan kelompok pendukung Roy Suryo di...

5 November 2026, pukul 06:59 WIB · dibaca 0 kali

JAKARTA — Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, kepolisian melakukan penyekatan terhadap kelompok pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan kelompok pendukung Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Penyekatan dilakukan untuk mengantisipasi potensi gesekan antara kedua kelompok selama persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi.

Baca Juga

Alfian menjelaskan, jarak antartiang pembatas mencapai sekitar 100 meter. Dengan empat tiang pembatas, jarak pemisah antarkelompok mencapai sekitar 400 meter.

"Dengan demikian, kami sekat sehingga semoga tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan. Semuanya bersama-sama berjalan dengan aman," kata Alfian di PN Jakarta Timur.

Dia menjelaskan, kepolisian juga mengatur jumlah pendukung yang dapat memasuki area pengadilan. Di Ring 2 atau halaman PN Jakarta Timur, disiapkan kapasitas untuk 200 orang dari kedua kelompok pendukung.

Sementara itu, di Ring 1 atau ruang sidang utama, jumlah pendukung yang diperbolehkan masuk dibatasi sebanyak 80 orang. Mereka dibagi secara proporsional dari kedua kelompok.

Untuk menjaga kesiapan personel, Polres Metro Jakarta Timur juga menerapkan sistem pengamanan bergantian dengan membagi anggota menjadi dua lapis.

Alfian mengatakan, lapis pertama bertugas pada sesi persidangan pagi. Selanjutnya, saat waktu istirahat, personel lapis kedua akan mengambil alih tugas pengamanan.

"Ini untuk menjaga kebugaran, kesehatan, dan tentunya agar anggota tetap cukup fit," ujarnya.

Pengamanan akan kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB hingga seluruh rangkaian persidangan selesai.

Lihat di situs asli

Berita terkait