Nasional

Penyekapan Karyawan di Jakpus Bermula Tudingan Curi Pelat Rp230 Juta

Polisi ungkap kasus penyekapan dan penganiayaan karyawan percetakan di Jakarta. Tersangka memaksa korban bayar ganti rugi setelah tuduhan pencurian.

29 Juni 2026, pukul 20:30 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum Kriminal Penyekapan Karyawan di Jakpus Bermula Tudingan Curi Pelat Rp230 Juta CNN Indonesia Selasa, 30 Jun 2026 03:30 WIB Bagikan: url telah tercopy Polisi ungkap kasus penyekapan dan penganiayaan karyawan percetakan di Jakarta. (Gilang Faturahman/detikFoto) Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan sebuah usaha percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat bermula dari tudingan pencurian pelat percetakan senilai Rp230 juta.

"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya, khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung kepada wartawan, Senin (29/6).

Buntutnya, tersangka MML selaku pemilik percetakan memerintahkan para tersangka lain untuk menyekap korban. Tak hanya itu, korban juga diminta uang ganti rugi senilai Rp50 juta per orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah proses penyekapan itu, korban bernama Adit Saputra telah membayar uang Rp50 juta. Sementara, korban Rafly Jaelani telah membayar sebesar Rp5 juta.

Kendati demikian, aksi penyekapan terus berlanjut hingga kurang lebih selama 21 hari. Dalihnya, belum semua korban membayar uang ganti rugi.

Lihat Juga :Penyekapan Karyawan di Jakpus, Pemilik Diduga Jadi Dalang Kejahatan

"Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp5 juta. Sehingga total yang menjadi penyitaan saat ini, temuan fakta hukumnya 55 juta dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim," ucap Reynold.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan pihaknya masih mendalami apakah pencurian yang dituduhkan kepada ketiga korban itu benar terjadi atau tidak.

"Untuk kebenaran atau atau faktanya (soal pencurian) itu masih dalam penyelidikan, dalam penyidikan kami secara intensif. Karena nilai barang tentu saja masih sangat subjektif, ini penyampaian dari para pelaku," ujarnya.

[Gambas:Youtube]

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka saat ini juga telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

(dis/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait