JAKARTA – Langkah koordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mempercepat penanganan persoalan kewarganegaraan warga negara Indonesia terus diperkuat.
Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat, terutama anak-anak dari keluarga lintas negara, memperoleh kepastian status hukum.
Baca Juga- 5 Penyakit Lisan Sangat Berbahaya dan Diperingatkan Rasulullah SAW, Namun Banyak Diabaikan
- Benarkah tak Satu pun dari Miliaran Muslim di Dunia Peraih Nobel Sebagaimana Klaim Kennedy?
- Inilah Alasan Mengapa Rasulullah SAW Sangat Berwasiat: Lakukan Semaumu Jika Putus Urat Malumu!
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (AHU), Widodo, menjelaskan salah satu kasus yang berhasil ditangani adalah Rehana Jasmine, anak pekerja migran Indonesia di Hong Kong yang memiliki ayah berkewarganegaraan India.
Setelah melalui proses penanganan oleh Ditjen AHU, Rehana akhirnya mendapatkan kepastian status sebagai warga negara Indonesia.
Widodo menyebut persoalan kewarganegaraan tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi. Kepastian status tersebut juga menyangkut identitas, perlindungan hukum, dan hak seseorang sebagai warga negara.
Dia menegaskan setiap orang yang memenuhi persyaratan hukum berhak mendapatkan kepastian status kewarganegaraan.
“Kami ingin memastikan persoalan administrasi dan latar belakang keluarga tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh haknya sebagai warga negara Indonesia,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Penanganan persoalan serupa telah menghasilkan capaian konkret. Berdasarkan data Kementerian Hukum, sebanyak 1.088 orang telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
Jumlah tersebut terdiri atas 750 orang melalui kerja sama dengan Perwakilan RI di Kuala Lumpur, 170 orang di Tawau, dan 168 orang melalui kegiatan verifikasi serta pelayanan kewarganegaraan di Bitung, Sulawesi Utara.
Namun, dia mengakui kebutuhan penanganan masih besar. Berdasarkan informasi KBRI Kuala Lumpur, terdapat sekitar 17 ribu WNI undocumented yang membutuhkan penegasan status kewarganegaraan.
Sementara itu, sekitar 900 permohonan di Davao, Filipina, masih memerlukan penelitian dan verifikasi lebih lanjut.
Di Hong Kong, data layanan periode 2021–2026 mencatat 232 orang mengakses layanan pelepasan kewarganegaraan RI dan 692 orang layanan anak berkewarganegaraan ganda.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika