Nasional

Perubahan Definisi Korupsi yang Diusulkan Luhut Dinilai Salah Kaprah, Ini Argumentasi Ahli Pidana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengkritik wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Fickar...

22 Oktober 2026, pukul 07:37 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengkritik wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Fickar menyebut tidak tepat jika pemahaman mengenai korupsi dipersempit hanya berdasarkan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Fickar mengatakan, dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara telah diatur secara khusus lewat Pasal 2 dan Pasal 3.

Baca Juga

“Korupsi ya korupsi. Ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” kata Fickar kepada Republika, Kamis (22/10/2026).

Fickar menganggap penyuapan dan gratifikasi bagian tindak pidana korupsi yang pengaturannya tidak selalu mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara secara langsung. Ketentuan mengenai penyuapan, antara lain diatur dalam Pasal 5, Pasal 12, dan Pasal 13 UU Tipikor.

Sehingga Fickar menilai setiap jenis tindak pidana itu wajib dipahami sesuai unsur dan ketentuan hukum yang mengaturnya. Penyuapan tidak serta-merta harus dibuktikan dengan kerugian negara sebagaimana unsur yang terdapat dalam delik tertentu dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Jadi berdiri sendiri-sendiri. Tidak relevan dan salah kaprah apa yang dikemukakan Luhut,” ujar Fickar.

Fickar juga mengingatkan agar perubahan rumusan hukum tidak justru mempersempit ruang penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Menurut dia, perubahan definisi yang mengarah pada pelemahan unsur tindak pidana dapat membuka celah bagi pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

“Mengubah definisi korupsi ke arah yang menguntungkan pelaku sama saja dengan melindungi praktik korupsi,” ucap Fickar.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait