REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Polres Indramayu berhasil membongkar sindikat pencurian spesialis bobol rumah lintas kabupaten. Aksi pelaku kerap meresahkan warga di wilayah Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang.
Dalam pengungkapan kasus itu, sepuluh pelaku berhasil ditangkap. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
Baca Juga- Pengalihan Guru PPPK ke Pusat Ringankan Beban APBD Indramayu
- Kabur ke Jakarta, Pencuri Pipa Besi Pertamina Senilai Rp2,3 M Diciduk Tim URC Polres Indramayu
- Babak Baru TPPU Panji Gumilang, Massa Yayasan Al-Zaytun Geruduk PN Indramayu
Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo PM melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, dari total sepuluh tersangka yang diamankan, satu orang berperan sebagai pemetik dan dua orang sebagai joki. Sementara tujuh orang lainnya berperan sebagai penadah barang curian.
"Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Arwin, Kamis (27/8/2026).
Tersangka utama atau pemetik dalam sindikat itu berinisial N (31 tahun). Dalam menjalankan aksinya, N dibantu oleh dua orang joki sekaligus pengawas situasi di lapangan, yakni I (43) dan IF (23).
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya yang bertindak sebagai penadah motor dan ponsel hasil kejahatan masing-masing berinisial IK (52), AF (48), M (38), A (55), R (34), S (24), dan AS (24). Arwin menerangkan, pengungkapan kasus besar itu bermula dari laporan korban atas pembobolan rumah di Desa Sidamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (13/8/2026) dini hari.
Dari rumah korban, N menggasak satu unit sepeda motor Honda Vario 160, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp500 ribu, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menduga sindikat itu merupakan pemain lama yang sudah beraksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) lintas kabupaten. Yakni, meliputi wilayah Indramayu dan Subang.
Di Kecamatan Bongas mereka beraksi dua kali, di Cipunegara dua kali, Anjatan lima kali, serta di wilayah Compreng dua kali. Berbagai jenis sepeda motor dan puluhan pnsel berhasil disikat dalam rentetan aksi tersebut.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka N menggunakan modus operandi yang terbilang rapi. Berbekal pahat yang dibeli khusus dari toko material, ia mencongkel paksa pintu atau jendela rumah korban saat dini hari, sementara para joki berjaga di luar menggunakan motor sarana.
“Dari setiap motor atau barang yang dicuri, N biasanya meraup keuntungan bersih sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,” katanya.
Fakta menarik lainnya terungkap dari rekam jejak para pelaku. Tersangka IF dan I ternyata merupakan residivis kasus serupa yang baru saja menghirup udara bebas dari balik jeruji besi pada awal tahun 2026 ini.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu. Adapun barang buktinya mulai dari motor korban, 11 unit ponsel berbagai merk, kendaraan sarana, hingga sebilah pahat yang dipakai untuk membobol rumah. n lilis sri handayani
Ikuti Whatsapp Channel Republika