Nasional

Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla

Sebanyak 11 perusahaan ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait kasus karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

21 Oktober 2026, pukul 13:29 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla mnf | CNN Indonesia Rabu, 21 Okt 2026 20:29 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Sebelas perusahaan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Foto: REUTERS Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian RI (Polri) menetapkan 11 tersangka korporasi terkait kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Tiga di antaranya merupakan perusahaan terbatas Penanaman Modal Asing (PMA).

"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA," kata Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).

Suyudi enggan menyebut secara gamblang perusahaan-perusahaan yang akan diproses hukum tersebut. Ia memastikan identitas perusahaan termasuk perbuatan pidananya akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat yang sama, Suyudi mengklaim kepolisian tidak menemukan kendala dalam melakukan proses penegakan hukum karhutla.

Lihat Juga :Kapolri: 98 Kasus Karhutla Libatkan Korporasi Naik Penyidikan

Sementara itu, tepatnya setelah rapat penanganan karhutla di Istana Merdeka pada Senin (19/10) lalu, Suyudi mengungkapkan setidaknya terdapat 98 kasus karhutla yang melibatkan korporasi telah naik ke tahap penyidikan.

Suyudi menyebut Polri menemukan indikasi keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga RI, atas karhutla yang membuat susah hidup warga.

Ia menyatakan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas karhutla.

Lihat Juga :32 Korporasi Kena Sanksi Cabut Izin hingga Pulihkan Ekosistem Karhutla

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan mengklaim sudah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 32 korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kasus karhutla.

Sanksi administrasi tersebut beragam,mulai dari pencabutan izin usaha hingga pembekuan yang disertai oleh paksaan pemulihan ekosistem.

(ryn) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait