REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerapkan aturan ketat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pegawai yang terlambat menghadiri rapat, bahkan hanya satu hingga dua menit, dapat diminta untuk tidak mengikuti pertemuan tersebut.
Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya Pramono mengubah kebiasaan kerja birokrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ia ingin memastikan ketepatan waktu tidak lagi dianggap sebagai formalitas, melainkan menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari.
Baca Juga- Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Jam Operasional SPBU
- Dino Patti Djalal Bantah Isu Dirinya Temui Dubes Singapura, Buktikan dengan Alibi
- Iran Siapkan Rencana Pemotongan Kabel Internet Bawah Laut, Investasi Raksasa AS di Teluk Terancam
"Apa yang dibangun? Corporate culture. Begitu sekarang acara di DKI Jakarta, semuanya sudah disiplin," kata Pramono di Jakarta Timur, Ahad (25/10/2026).
Menurut Pramono, penerapan budaya korporat atau corporate culture diperlukan untuk membangun pemerintahan yang lebih profesional. Salah satu perubahan yang menjadi perhatiannya adalah kebiasaan menghadiri rapat tepat waktu.
Ia mengungkapkan, keterlambatan rapat sebelumnya merupakan hal yang cukup lazim di lingkungan Balai Kota Jakarta. Bahkan, jadwal pertemuan bisa mundur hingga setengah jam dari waktu yang telah ditentukan.
Kondisi tersebut, menurut Pramono, kini mulai berubah sejak dirinya menerapkan kedisiplinan secara langsung dalam rapat-rapat yang dipimpinnya.
"Sekarang begitu terlambat 1-2 menit, saya dengan halus akan mengatakan: lebih baik tidak ikut rapat daripada rapat terlambat," ujarnya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa Pramono tidak ingin keterlambatan menjadi kebiasaan yang terus ditoleransi. Bagi jajaran pemerintah daerah, aturan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa jadwal rapat merupakan komitmen kerja yang harus dipenuhi.
Disiplin Waktu Jadi Perhatian
Ketepatan waktu dalam rapat pemerintahan memiliki konsekuensi terhadap pelaksanaan pekerjaan. Ketika sebuah pertemuan dimulai terlambat, agenda berikutnya berpotensi ikut bergeser, terutama apabila rapat melibatkan sejumlah pejabat dengan tanggung jawab berbeda.
Dalam birokrasi pemerintahan daerah, rapat menjadi salah satu sarana koordinasi lintas perangkat daerah. Forum tersebut digunakan untuk membahas pelaksanaan program, menyelesaikan persoalan administratif, dan menyelaraskan keputusan yang melibatkan lebih dari satu instansi.
Karena itu, pembenahan disiplin waktu dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas koordinasi. Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh ketepatan waktu peserta hadir, tetapi juga oleh kejelasan agenda, kualitas pembahasan, dan tindak lanjut keputusan.
Penerapan aturan yang ketat juga menuntut konsistensi dari seluruh jajaran pemerintahan, termasuk pejabat yang memimpin rapat. Keteladanan pimpinan menjadi unsur penting agar kedisiplinan dipahami sebagai standar kerja bersama, bukan sekadar kewajiban bagi pegawai tertentu.
Meski demikian, pernyataan Pramono belum merinci apakah larangan mengikuti rapat tersebut telah dituangkan dalam aturan tertulis yang berlaku bagi seluruh ASN DKI Jakarta atau merupakan praktik kedisiplinan dalam rapat yang dipimpinnya secara langsung.
Belum dijelaskan pula bagaimana mekanisme penanganan keterlambatan yang disebabkan keadaan mendesak, termasuk apabila pegawai harus menjalankan tugas pelayanan publik atau menghadapi kendala di luar kendalinya.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara