Nasional

Putusan MK soal Gugatan UU IKN: Pemindahan Ibu Kota Tak Bisa Buru-buru

MK tidak menerima gugatan terhadap UU IKN terkait batas waktu pemindahan ibu kota ke IKN. Menurut MK, ketiadaan batas waktu perlu agar persiapan bisa matang.

29 Oktober 2026, pukul 11:30 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Putusan MK soal Gugatan UU IKN: Pemindahan Ibu Kota Tak Bisa Buru-buru CNN Indonesia Kamis, 29 Okt 2026 18:30 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Ilustrasi. MK tak terima gugatan IKN. ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus disiapkan secara matang dan menyeluruh.

Hal itu disampaikan MK dalam pertimbangan putusan 359/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak adanya batasan waktu penetapan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota memang diperlukan lantaran masih harus menunggu persiapannya rampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa ketiadaan batas waktu ditetapkannya Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara sangat diperlukan dengan mempertimbangkan kesiapan IKN secara matang dan menyeluruh," ujar Hakim Saldi Isra dalam sidang, Kamis (29/10).

Lihat Juga :Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran & Walk Out di Sidang PTUN

Mahkamah mengingatkan harus ada persiapan yang matang mulai dari aspek perencanaan, pembiayaan, serta kesiapan SDM dan infrastruktur sebelum resmi memulai pemindahan ibu kota.

"Baik dari aspek perencanaan, pembiayaan dan investasi, pembangunan infrastruktur, kesiapan kelembagaan otorita IKN, sumber daya manusia, pemindahan ASN," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]

Dalam pertimbangannya, MK memandang pemindahan ibu kota yang dilakukan secara terburu-buru justru berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Menimbulkan terganggunya pelayanan publik dan tidakterlindunginya jaminan pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum dan keadilan bagi para pemohon," jelasnya.

Lihat Juga :Denny Tanggapi Jokowi: Tanpa Di-downgrade, Gibran Memang Tak Layak

Adapun dalam perkara ini permohonan diajukan oleh tiga orang mahasiswa bernama Sadam Fiqri, Muhammad Fadlul Rahman Arlan, dan Mohamad Rizki Tanarubun.

Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU IKN yang mengatur pemindahan ibu kota negara melalui Keppres. Pemohon menilai tidak adanya batas waktu yang jelas untuk penerbitan Keppres tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.

Namun, MK menilai para pemohon harus mengaitkan kerugian hak konstitusional yang mereka dalilkan dengan norma undang-undang yang diuji.

Mahkamah menyatakan belum diterbitkannya Keppres pemindahan ibu kota memiliki alasan yang dapat dipahami sehingga belum cukup untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan tersebut.

Dengan pertimbangan itu, MK menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon dan norma yang mereka uji. Oleh karenanya MK tidak menerima permohonan yang diajukan oleh ketiga mahasiswa tersebut.

Lihat Juga :Alasan Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran hingga Walk Out

(tfq/dal) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait