Nasional

Roy Suryo Tolak Semua Kesaksian Jokowi di Sidang Kasus Ijazah

Terdakwa Roy Suryo menolak keterangan Jokowi dalam sidang ijazah palsu. Ia menyebut keterangan Jokowi berbelit dan minta pengujian barang bukti.

5 November 2026, pukul 15:00 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Roy Suryo Tolak Semua Kesaksian Jokowi di Sidang Kasus Ijazah CNN Indonesia Kamis, 05 Nov 2026 22:00 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Jokowi dan Roy Suryo di kasus ijazah palsu. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Roy Suryo menolak semua keterangan yang disampaikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).

Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.

Ketua majelis hakim Christina Endarwati bertanya kepada Roy Suryo setelah Jokowi selesai menyampaikan kesaksian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang saya akan bertanya kepada terdakwa, tanggapannya terhadap keterangan saksi?" tanya Christina.

Lihat Juga :BREAKING NEWSPolri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo, Inisial SU

Roy Suryo menilai keterangan Jokowi berbelit dan tidak bisa menjawab pertanyaan mendasar.

"Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab. SM itu harusnya sudah tahu, SM itu sarjana muda," jawab Roy Suryo.

Hakim lalu bertanya keterangan Jokowi di bagian mana yang dianggap salah. Roy menjawab hampir semua keterangan Jokowi salah.

"Mostly salah, Yang Mulia," kata Roy.

Lihat Juga :Kapolri Suyudi Bantah Isu Persaingan Internal di Kasus Penyadapan

Roy kemudian meminta barang bukti dalam perkara ini, termasuk ijazah Jokowi, kembali diperiksa di laboratorium forensik Polri.

"Karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda," kata Roy.

"Jadi keterangan saksi ini saja Saudara menolak atau? tanya hakim.

"Ya, menolak. Menolak keterangan saksi," jawab Roy.

"Kami mencatat Terdakwa menolak keterangan saksi. Demikian ya," ujar hakim.

Lihat Juga :Respons Jokowi soal Kasus Listyo Sigit dan Dugaan Makar ke Prabowo

Dalam sidang, Jokowi membeberkan riwayat pendidikannya sejak SD hingga S1. Jokowi juga menunjukkan ijazahnya sejak tingkat SD hingga S1.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.

Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara pada dakwaan subsidair, Roydidakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lihat Juga :Kesaksian Jokowi di Sidang dan Aturan UGM Foto Ijazah Pakai Kacamata

(dal/yoa/dal) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait