REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — DPR RI resmi menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031. Penetapan tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Yang terhormat anggota sidang dewan, apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keuangan periode 2026–2031 tersebut disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dalam rapat paripurna.
Baca Juga- OJK Akui Isu Pemblokiran Rekening Botok AMPB Bisa Pengaruhi Bank Lain
- OJK Buka Suara Soal Pemblokiran Rekening Bank Mandiri AMPB
- OJK Ungkap Korban Penipuan Online Paling Banyak Orang Jabar
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menggelar rapat internal uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dan menyetujui Sarjito sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS pada Senin (24/8).
Adapun Sarjito merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Pada 1998, ia memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) bidang keuangan dari Saint Louis University, Missouri, Amerika Serikat.
Di sektor jasa keuangan, Sarjito pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2008.
Ia kemudian terlibat dalam proses persiapan pembentukan OJK sebagai Wakil Koordinator Tim Kerja Bidang Pengawasan.
Pada 2015, Sarjito menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I OJK. Dua tahun kemudian, ia dipercaya menjadi Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.
Memasuki 2023, Sarjito ditunjuk sebagai Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK. Ia juga dipercaya menjadi Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada November 2023 hingga Juli 2024.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara