REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Setelah menjatuhkan sanksi berat yakni drop out (DO) kepada mahasiswa yang membully rekannya di dalam asrama, Rektorat Telkom University kembali memberikan sanksi kepada tiga mahasiswa yang melakukan perundingan terhadap rekannya mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri angkatan 2026 di asrama putra pada Jumat (9/10/2026) lalu. Satu orang dikenakan skorsing kuliah selama dua semester dan pembinaan sedangkan dua orang pelaku lainnya dikenakan pembinaan.
Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penentuan tanggung jawab masing-masing mahasiswa, dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), Pedoman Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom.
Baca Juga- Telkom University DO Pelaku Perundungan dan Evaluasi Pengawasan di Asrama
- Telkom University Drop Out Mahasiswa Semester 1 Pelaku Perundungan
- Resmikan Fakultas Kedokteran, Telkom University Manfaatkan Teknologi AI untuk Perkuliahan
Rektor Telkom University Prof Suyanto mengatakan pemeriksaan terhadap mahasiswa yang terlibat berlangsung sejak hari Sabtu hingga Ahad kemarin dilanjutkan dengan sidang bersama unsur pimpinan universitas dan Satgas PPKPT pada Ahad dan Senin. Berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan dan sidang tersebut, jumlah mahasiswa yang teridentifikasi sebagai pelaku bertambah dari tiga menjadi empat orang, sementara satu mahasiswa ditetapkan sebagai korban.
"Seluruh mahasiswa yang terlibat dalam kejadian ini merupakan mahasiswa baru angkatan 2026," kata dia melalui keterangan resmi, Senin (13/20/2026).
Ia menyebut sanksi yang ditetapkan terhadap keempat pelaku berdasarkan peran, tingkat keterlibatan, dan bentuk pelanggaran masing-masing. "Satu mahasiswa dikenai sanksi berat berupa pemberhentian tetap (drop out) sebagai mahasiswa Telkom University," ucap dia.
Hal itu berdasarkan temuan tindakan perundungan berulang dan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban serta lingkungan sekitar. "Satu mahasiswa dikenai sanksi sedang berupa skorsing selama dua semester disertai pembinaan karakter," kata dia.
Hal itu berdasarkan keterlibatan dalam perekaman aksi perundungan, tidak adanya upaya untuk menghentikan kejadian. Serta pengunggahan video perundungan ke media sosial.
"Dua mahasiswa dikenai sanksi etik berupa pembinaan karakter dan kegiatan sosial selama satu semester, serta penambahan kewajiban aktivitas kemahasiswaan, berdasarkan temuan pelanggaran etika dan norma di ruang digital," kata dia.
Rektor menegaskan penetapan sanksi ini merupakan wujud keseriusan universitas untuk menindak tegas segala bentuk perundungan dan memastikan tidak ada ruang bagi tindakan tersebut di lingkungan kampus.
“Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing. Keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk terus berupaya menciptakan kampus sebagai rumah yang aman bagi para civitas," kata rektor.
Selain menetapkan sanksi, Telkom University memastikan penanganan dan pendampingan terhadap korban tetap menjadi perhatian selama proses penanganan berlangsung. Kondisi korban terpantau baik dan terus dipantau melalui koordinasi dengan unit terkait. Universitas juga menyiapkan pendampingan psikologis yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan korban.
Lihat postingan ini di InstagramLoading... Ikuti Whatsapp Channel Republika