REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat eks menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas membuka fakta baru. Ternyata ada jamaah haji yang diberangkatkan memakai jatah kuota petugas haji 2024.
Hal itu disampaikan Komisaris PT Shafira Tour & Travel, Mohammad Ansor Alamsyah ketika bersaksi di kasus kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/10/2026). Ansor menyebut terdapat 40 petugas haji yang diberangkatkan di tahun 2024. Tapi ada 23 orang yang sebenarnya bukan petugas karena merupakan jamaah haji.
Baca Juga- Komentari Saksi-Saksi di Sidang Korupsi Kouta Haji, Yaqut: Bohong Semua Tuh
- Sidang Yaqut, Saksi Sempat Dengar Fee Percepatan Haji untuk Modal Rebut PKB
- Sidang Ungkap Panas Dingin Hubungan Yaqut-Nusron Wahid
"Apakah ada calon jemaah yang dibuat seolah-olah dia adalah petugas haji?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte dalam sidang tersebut.
"Iya, benar," jawab Ansor.
"Berapa orang, Pak?" tanya Greafik lagi.
"23 (orang)," jawab Ansor.
Jaksa KPK kemudian mencecar paket yang ditawarkan ke 23 orang jamaah yang diberangkatkan lewat kuota petugas haji. Ansor menyebut travelnya memberangkatkan 12 orang jamaah pada 2024 dan mengeklaim tanpa ada fee percepatan dalam pelaksanaannya.
"23 itu yang seolah-olah petugas berarti dia adalah jamaah ya pak?" tanya Greafik.
"Betul," jawab Ansor.
"Dari jamaah itu ditawarkan paket sebagaimana biasanya?" tanya Greafik lagi.
"Iya sesuai paket yang dipilih," jawab Ansor.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika