Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah disebut menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan pertimbangan, pada Kamis (27/8).
Edwin menjelaskan dalam proses pengusutan perkara itu penyidik telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi terkait adanya hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak dalam perkara korupsi PT Jiwasraya dan atau ASABRI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum melakukan penggeledahan, kata dia, penyidik telah menerima keterangan dari Tan Kian soal penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie dalam bentuk Dollar Singapura.
"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan keterangan saksi itu dapat disimpulkan sebagai bukti permulaan yang cukup yakni minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Hakim menyatakan praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie, bukan kebenaran pemberian uang tersebut.
"Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana," jelasnya.
Selanjutnya, Hakim juga menilai tidak tepat apabila Febrie mendalilkan tidak pernah ada penyelidikan semata-mata karena belum pernah dipanggil sebagai saksi ataupun calon tersangka.
Hakim Edwin menjelaskan penyelidikan menurut Pasal 1 ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur UU.
Lihat Juga :Kubu Febrie Nilai Kasus Korupsi TPPU Langgar Prinsip Fair Trial"Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan," ujar hakim.
Kemudian, hakim menilai Febrie tidak bisa membuktikan bahwa perbedaan nomor surat penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 telah mengubah objek tempat yang digeledah atau menjadikan penyidik memasuki tempat yang sama sekali tidak tercakup dalam izin ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Sebaliknya, kata dia, izin itu secara konkret telah menunjuk lokasi penggeledahan yang sama. Hakim juga berpendapat perbedaan nomor administrasi surat penggeledahan tanpa terbukti ada perubahan objek dan ruang lingkup tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin.
"Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," ujar hakim.
(tfq/isn) Bagikan: URL berhasil disalin