Nasional

Silmy Karim Hadapi Sidang Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA 29 Oktober

Sidang perdana kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Oktober.

21 Oktober 2026, pukul 23:51 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Silmy Karim Hadapi Sidang Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA 29 Oktober CNN Indonesia Kamis, 22 Okt 2026 06:51 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) pada Kamis (29/10). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) pada Kamis (29/10).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto mengatakan pengadilan telah menerima pelimpahan dari JPU KPK terkait kasus itu. Salah satu tersangkanya adalah eks Wamen Imipas Silmy Karim.

Lihat Juga :Kepergian Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia Diungkap Imigrasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10) pukul 10.00 WIB," kata Sunoto kepada wartawan, Rabu (21/10).

Selain Silmy, beberapa tersangka lain adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Kasus itu dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri yakni Silmy Karim.

Lihat Juga :KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Rejang Lebong

KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.

Beberapa di antaranya adalah 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

(fra/yoa/fra) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait