REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Muhammadiyah menuntut pelaku usaha menjalankan kegiatan ekonomi secara beretika dan bertanggung jawab dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Muhammadiyah mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lingkungan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif atau kegiatan sosial perusahaan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Haedar Nashir mengatakan, menuntut tanggung jawab dunia usaha. Kepada seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan ekonomi secara beretika, mencegah kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, dan tidak membebankan dampak kerusakan kepada masyarakat.
Baca Juga- Kenangan Kiai Cholil Nafis Saat Nyantri di Sidogiri, Mengasah Ilmu Lewat Tradisi Bahtsul Masail
- PLN Dorong Ekonomi Lokal Lewat 18 UMKM di Manado High Street Market 2026
- ISEI Manado: Program Makan Bergizi Gratis Mampu Gerakkan Ekonomi Lokal
"Kepatuhan lingkungan harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan tidak berhenti pada pemenuhan administratif atau kegiatan sosial perusahaan," kata Prof. Haedar dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (21/10/2026)
Ia menegaskan, pelaku usaha yang terbukti bertanggung jawab wajib menanggung konsekuensi hukum dan melakukan pemulihan atas kerusakan serta kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Muhammadiyah juga meminta pemerintah membenahi tata kelola dan memastikan pencegahan berkelanjutan. Prof. Haedar mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memiliki tekad politik yang kuat untuk mengatur pengelolaan sumberdaya alam berbasis konstitusi khususnya Pasal 30 UUD 1945.
"Karenanya kami berharap pemerintah melakukan kebijakan strategis dan pembenahan mendasar atas kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan kekayaan alam dengan berorientasi pada sebesar-besarnya kepentingan rakyat serta keberlanjutan lingkungan," ujarnya.
Ketua Umum PP Muhammadiyah ini menegaskan, pencegahan harus menjadi tanggung jawab yang dijalankan secara konsisten sepanjang tahun, didukung pengawasan yang sungguh-sungguh dan sumber daya yang mencukupi. Pemerintah wajib mengevaluasi perizinan dan praktik usaha yang meningkatkan risiko kerusakan, serta menghentikan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, dan persekongkolan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ikuti Whatsapp Channel Republika