Nasional

Soal Korupsi Unsoed, Komisi X DPR akan Panggil Kemendiktisaintek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan, praktik suap tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun. Lalu mendorong pentingnya kesetaraan pendidikan tinggi bukan...

27 Agustus 2026, pukul 14:48 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan, praktik suap tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun. Lalu mendorong pentingnya kesetaraan pendidikan tinggi bukan ruang bertransaksi bagi mereka dengan kemampuan finansial tinggi.

Hal itu dikatakan Lalu menanggapi penangakapan Rektor Universitan Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahmad Sodiq menjadi tersangka kasus pengondisian penerimaan mahasiswa baru.

Baca Juga

"Kami atas nama Komisi X DPR RI menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi," kata Lalu kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Lalu mengingatkan penerimaan mahasiswa baru harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta berbasis pada prestasi calon mahasiswa bukan kedekatan dengan pihak tertentu atau kemampuan membayar. Lalu berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan sistem penerimaan mahasiswa baru, khususnya pada seleksi jalur mandiri.

"Jangan sampai persoalan ini justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi," ujar Legislator dari Fraksi PKB itu.

Lalu juga menyebut Komisi X DPR RI berencana memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) guna meminta penjelasan soal langkah penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pasca kasus Unsoed. Apalagi Komisi X DPR RI baru saja menuntaskan Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Panja SPMB)

"Isinya memuat rekomendasi penting untuk perbaikan sistem seleksi ke depannya," ujar Lalu.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Dalam perkara ini, Sodiq mencari keuntungan dari penerimaan mahasiswa baru yang lewat jalur mandiri.

Dalam menjalankan aksinya, Sodiq "dibantu" oleh Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

Saat ini, para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2026 di rutan KPK cabang gedung Merah Putih. Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, yang dikaitkan pula dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

View this post on Instagram

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Lihat di situs asli

Berita terkait