Nasional

Suami Bunuh Istri dan Anak di Madiun Terancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan istri siri dan anak di Madiun, Jawa Timur, Dwi Bagus Martono, terancam dipidana mati setelah polisi menerapkan Pasal pembunuhan berencana.

27 Oktober 2026, pukul 05:49 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Suami Bunuh Istri dan Anak di Madiun Terancam Hukuman Mati CNN Indonesia Selasa, 27 Okt 2026 12:49 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Tersangka pembunuhan istri siri dan anak di Madiun terancam dipidana mati. Foto: CNN Indonesia/Farid Daftar Isi
Surabaya, CNN Indonesia --

Polda Jawa Timur menerapkan Pasal pembunuhan berencana dalam memproses hukum Dwi Bagus Martono atau DBM (40) selaku tersangka pembunuhan istri sirinya Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) di Madiun, Jawa Timur. Bagus terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H M Sihombing, mengatakan Pasal tersebut ditetapkan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta dan jejak digital dari pengembangan kasus yang awalnya dilaporkan sebagai laporan orang hilang tersebut.

"Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun Pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan," kata Roy di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (27/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal itu mengatur "setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun."

Lihat Juga :Jejak Berdarah di Madiun: Suami Giling Jasad Istri Siri dan Anaknya

Kasus pembunuhan dengan sangat keji ini terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. Tersangka mencekik korban di salah satu hotel di Jalan Dr Soetomo, Kota Madiun.

Setelah itu, tersangka melanjutkan dengan mencekik anak korban berinisial AGF yang berusia empat tahun di dalam sebuah mobil, yang berada di rumah orang tuanya di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Roy mengungkapkan motif awal perbuatan keji tersebut dilatarbelakangi oleh perselisihan saat tersangka dan korban bertemu di hotel. Percekcokan itu disebut memicu tersangka menghabisi nyawa istri sirinya dan juga anaknya.

"Berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka kepada kami, penyidik, bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi," kata Roy.

Tersangka selanjutnya membawa jasad kedua korban ke rumah tinggalnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di sana tersangka memesan gergaji dan alat penggilingan daging.

Peralatan tersebut digunakan tersangka dalam menjalankan serangkaian proses tindak pidana.

(frd/ryn) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait