Nasional

Tak Ajukan Praperadilan, Roy Suryo dan Tifa Siap Bertarung di Pengadilan

Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa tidak ajukan praperadilan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, fokus pada proses persidangan di PN Jakarta Timur.

23 Juni 2026, pukul 06:34 WIB · dibaca 2 kali

Nasional Hukum Kriminal Tak Ajukan Praperadilan, Roy Suryo & Tifa Siap Bertarung di Pengadilan CNN Indonesia Selasa, 23 Jun 2026 13:34 WIB Bagikan: url telah tercopy Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan praperadilan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati) Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan praperadilan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Kami tidak mengambil upaya itu karena kami sebenarnya berkepentingan untuk masuk ke pokok perkara. Jika peradilan diajukan dan kemudian dikabulkan, kan akhirnya perkara ini gugur sebelum masuk ke pokok perkara," kata Khozinudin kepada wartawan, Selasa (23/6).

"Sementara kami, klien kami dan seluruh rakyat Indonesia punya kepentingan agar perkara ini sampai di pengadilan dan mengadili ijazah itu agar menjadi tuntas perkara ini," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Khozinudin, yang dipersoalkan pihaknya dalam perkara ini adalah soal penahanan terhadap Roy dan Tifa.

Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah mengabulkan permohonan penagguhan penahanan terhadap keduanya setelah proses pelimpahan tahap II.

Lihat Juga :Kapolri soal Roy Suryo & Tifa Tak Ditahan: Kewenangan di Kejaksaan

Khozinudin menyebut saat ini pihaknya akan berfokus menghadapi proses persidangan yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Tinggal fokus untuk bertarung secara hukum di pengadilan menghadapi kubu Joko Widodo. Yang paling penting juga kami bisa berkonsentrasi kepada saudara Joko Widodo karena nanti di persidangan sudah tidak ada lagi tuh relawan-relawan yang bisa membela Joko Widodo di ruang publik seperti hari ini," tutur dia.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6).

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyebut keputusan itu diambil sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Lihat Juga :Roy Suryo Segera Disidang, Jokowi Siap Jadi Saksi & Pamer Ijazah

(dis/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait