Nasional

Tiba di Aceh, Yusril Terima Doctor Honoris Causa dari UIN Ar-Raniry

BANDA ACEH -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof Dr Yusril Ihza Mahendra PhD mendapatkan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa/Dr....

4 November 2026, pukul 12:46 WIB · dibaca 0 kali

BANDA ACEH -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof Dr Yusril Ihza Mahendra PhD mendapatkan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa/Dr. (H.C.)) dalam bidang keahlian Hukum Islam (Fiqh) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh. Yusril tiba di Banda Aceh disambut

Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Mujiburrahman MAg, Rabu (4/11/2026).

Baca Juga

Penganugerahan tersebut dijadwalkan berlangsung Kamis (5/11/2026) di Gedung Auditorium Prof. H. Ali Hasjmy, Kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Menko Yusril turut juga disambut Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli, unsur Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe Aceh, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Mujiburrahman MAg mengatakan kehadiran Yusril menjadi kehormatan sekaligus momentum penting bagi universitas dalam memperkuat tradisi akademik dan pengembangan keilmuan, khususnya di bidang hukum Islam. “Penganugerahan gelar Doktor Kehormatan ini merupakan bentuk penghargaan akademik atas kontribusi dan pemikiran Prof. Yusril dalam bidang hukum. Kami berharap momentum ini semakin memperkuat dialog keilmuan, khususnya mengenai hubungan antara prinsip-prinsip syariah Islam dan sistem hukum nasional,” ujar Mujiburrahman dalam website resmi kampus.

Menurutnya, tema pidato akademik yang akan disampaikan Yusril, yakni “Transformasi Syari’ah ke dalam Hukum Nasional”, memiliki relevansi penting dengan perkembangan hukum di Indonesia. Tema tersebut juga membuka ruang kajian akademik mengenai kontribusi nilai-nilai Islam dalam pembentukan dan pengembangan hukum nasional.

Lihat di situs asli

Berita terkait