Nasional

Tumpang Tindih Regulasi Pusat-Daerah Harus Dihilangkan

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengakui bahwa tumpang tindih regulasi pemerintah pusat dan daerah, masih menjadi kendala penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dia mengakui, hal itu juga memperlambat...

13 Oktober 2026, pukul 14:46 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengakui bahwa tumpang tindih regulasi pemerintah pusat dan daerah, masih menjadi kendala penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dia mengakui, hal itu juga memperlambat birokrasi dan inovasi pemerintah daerah, serta menghambat kepastian hukum pelaku usaha.

Bima Arya Sugiarto yang sempat menjabat sebagai Wali Kota Bogor itu, mengatakan salah satu kendala dari pemerintah daerah yang menyebabkan fiskal daerah lemah, adalah ketidakjelasan tersebut. Kata dia, tidak jarang kepala daerah tidak mengambil kebijakan, demi menghindari wilayah hukum abu-abu.

Baca Juga

“Persoalan hari ini bukan kemudian kita membuat peraturan lebih sedikit, tetapi sejatinya bagaimana membuat ketidakpastiannya lebih sedikit,” ujar Bima Arya Sugiarto Dalam sambutannya di acara Indonesian In-House Counsel Summit & Awards 2026 (IHCSA 2026), di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (9/10/2026),

IHCSA 2026 digelar oleh Hukumonline bersama Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), dan Asia Pacific Corporate Counsel Alliance (APCCA). Lebih dari 120 perusahaan dan 20 sektor industri mengikuti ajang ini, yang terdiri dari in-house counsel, firma hukum, serta asosiasi in-house counsel di kawasan Asia Pasifik.

Acara yang tahun ini mengusung tema “Unlocking Growth in the Age of Complexity 2027,” mempertemukan in-house counsel, general counsel, pemimpin bidang hukum, eksekutif bisnis, firma hukum terkemuka, serta komunitas hukum korporasi.

 

Loading... sumber : Antara
Lihat di situs asli

Berita terkait