REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai ekosida (ekosistem genosida) atau kejahatan lingkungan berskala masif yang mengancam keberlangsungan kehidupan. WALHI menilai kebakaran yang terus terjadi di berbagai wilayah Indonesia merupakan akumulasi krisis ekologis akibat buruknya tata kelola perizinan dan pengabaian fungsi ekosistem.
Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, Umi Ma'rufah, mengatakan karhutla yang berlangsung selama berbulan-bulan di sejumlah provinsi tidak dapat lagi ditangani dengan pendekatan konvensional. Menurutnya, pemerintah dan korporasi harus dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan serta dampak yang ditanggung masyarakat.
Baca Juga- Kemenhut Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalteng
- Petugas Pemadam Karhutla Kalsel Masih Bersusah Payah
- Relawan Karhutla Minta Dukungan Operasional, Pertemuan dengan Menhut Fokus Cari Solusi
“Karhutla ini harus segera ditetapkan sebagai suatu bentuk ekosida, sebuah kejahatan lingkungan yang masif, terstruktur, dan berjangka panjang,” kata Umi dalam Konferensi Pers Asia Pacific System Change Convergence 2026 bertajuk “Dari Akar Rumput ke Tingkat Regional”, Rabu (21/10/2026) lalu.
Umi mengatakan kebakaran hutan dan lahan terjadi di berbagai wilayah, mulai dari Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Kebakaran juga terjadi di sejumlah wilayah Sumatra, seperti Sumatra Selatan, Jambi, dan Riau, serta Papua, Sulawesi, dan Jawa.
Ia menilai meluasnya kebakaran tersebut menunjukkan persoalan ekologis yang telah berlangsung lama dan kini bermuara pada bencana ekologis. Dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat di Indonesia, tetapi juga penduduk di negara-negara tetangga, termasuk Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Menurut Umi, situasi tersebut membutuhkan perubahan mendasar dalam kebijakan pengelolaan lingkungan. Pemerintah, katanya, tidak cukup hanya melakukan penanganan kebakaran ketika api sudah meluas, tetapi juga harus mengevaluasi kebijakan yang memungkinkan kerusakan ekosistem terus terjadi.
“Pada dasarnya, kebakaran ini terjadi akibat kegagalan pemerintah sendiri dalam mengelola perizinan dan juga menjaga ekosistemnya,” katanya.
Umi menyoroti kebijakan pembangunan dan pemberian izin yang dinilai kerap mengabaikan fungsi penting ekosistem. Padahal, keberadaan ekosistem yang sehat menjadi salah satu penopang keberlangsungan hidup masyarakat dan keseimbangan lingkungan.
Ia menilai pengabaian terhadap fungsi ekologis dalam pengambilan kebijakan berkontribusi terhadap akumulasi krisis yang pada akhirnya memperbesar risiko bencana. Ketika kebakaran meluas, masyarakat menjadi pihak yang harus menanggung dampak, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman terhadap kehidupan dan penghidupan.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika