Seorang Warga Negara Asing (WNA) India berinisial MW (31) yang nekat menyembunyikan serbuk emas seberat 1,14 kilogram senilai Rp2,9 miliar di bagian dubur ditangkap petugas Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (27/10).
Rencananya, MW disebut akan menyelundupkan serbuk emas tersebut ke Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH870.
Untuk mengelabui sistem dan petugas keamanan bandara, MW memasukkan serbuk emas itu ke dalam tiga kondom sebelum diselundupkan ke dalam rektum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Henoch Nasarius Virzawan, mengungkapkan penangkapan ini merupakan kasus pertama di Bandara Internasional Juanda yang menggunakan modus menyembunyikan emas di dalam organ tubuh.
"Modus operandi yang dijalankan pelaku merupakan metode baru yang ada di Juanda. Di Indonesia baru ada sedikit bandara yang terjadi hal demikian seperti Jakarta dan Bali," kata Henoch, Selasa (27/10).
Lihat Juga :Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas Senilai Rp61 MDari hasil pemeriksaan fisik petugas, serbuk emas tersebut tercatat memiliki berat kotor 1.151,46 gram dan berat bersih 1.144,18 gram. Tingkat kemurniannya sangat tinggi, yakni mencapai 99,5 persen atau setara dengan 23,88 karat.
"Berat bruto kurang lebih 1.151 gram yang ada dalam tiga sampel, dan berat bersihnya adalah 1.144 gram dengan kadar kandungan emasnya kurang lebih adalah 99,5 persen," ujarnya.
Henoch merinci, taksiran nilai serbuk emas murni yang dibawa pelaku mencapai Rp2.917.659.000 (Rp2,9 miliar).
"Barang bukti ini ditaksir sekitar Rp2,9 miliar, yang rencananya dikirim pelaku menuju Kuala Lumpur," ungkapnya.
Lihat Juga :2 Dokter Asal China Dideportasi usai Buka Praktik Ilegal di BaliSetelah diringkus oleh Satuan Tugas Pengamanan Bandara Juanda, MW beserta seluruh barang bukti tersebut langsung diserahkan ke Bea Cukai Surabaya. Penanganan perkara ini juga melibatkan kepolisian dan otoritas keimigrasian untuk memburu kemungkinan adanya jaringan sindikat.
"Kita serahkan kepada Bea Cukai yang berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk proses pengembangan kasus lebih lanjut serta kantor imigrasi terkait karena tersangka merupakan warga negara asing," tutur Henoch.
Atas tindakannya, MW dijerat dengan Pasal 102A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang secara khusus mengatur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor.
(frd/ryn) Bagikan: URL berhasil disalin