REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan operasional (suspend) 91 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di sejumlah wilayah Indonesia. Keputusan itu dilakukan karena puluhan SPPG tersebut belum menyelesaikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang Pengelolaan Program MBG, sebanyak 91 SPPG tercatat belum melakukan pengembalian dana atas temuan pemeriksaan ke kas negara. 91 SPPG yang dikenai suspend khusus tersebut tersebar di tiga wilayah.
Baca Juga- BGN Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Aktivasi Pembukaan SPPG
- BGN Lokasi Temuan Jenazah di Kendal Bukan Dapur MBG
- BGN: Bangunan Dikaitkan Temuan Jenazah di Kendal Bukan Dapur MBG
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara,” kata dia melalui keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, SPPG tersebut terdiri dari wilayah I sebanyak 4 SPPG, wilayah II sebanyak 73 SPPG, wilayah III sebanyak 14 SPPG. Adapun total nilai temuan BPK mencapai Rp 18.198.223.745.
Menurut Ketut, kebijakan suspend khusus itu dilakukan tanpa batas waktu. Hal itu merupakan bagian dari langkah BGN untuk memastikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, pencabutan suspend khusus dapat dilakukan apabila SPPG yang bersangkutan telah menyetorkan dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah. “Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” ujar Ketut.
Ikuti Whatsapp Channel Republika