REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) menyetop secara permanen operasional dua satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah. Dua SPPG itu adalah SPPG Kota Semarang Timur Karangturi di Kota Semarang dan SPPG Batang-Batang Bawang di Kabupaten Batang.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan penghentian itu didasari Surat Keputusan (SK) Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026 dan SK Kepala BGN Nomor 63531 Tahun 2026. Menurut dia 4.965 penerima manfaat dua SPPG tersebut akan dialihkan ke SPPG terdekat yang memenuhi persyaratan operasional.
Baca Juga- BGN Siapkan Hampir 1.000 Dapur MBG Baru, Prioritaskan Daerah 3T
- BGN Tertibkan Data Penerima MBG Hingga NIK Siswa
- Momen Tersangka Korupsi BGN Digiring ke Mobil Tahanan
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika