Nasional

Cerita Pengusaha Travel Dapat Rp 1,6 Miliar dari 36 Jamaah Hasil Fee Percepatan Haji 2024

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Patuna Travel, Syam Resfiadi mengaku telah mengembalikan uang senilai 90 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,6 miliar kepada KPK. Syam menjelaskan uang tersebut termasuk fee...

13 Oktober 2026, pukul 09:14 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Patuna Travel, Syam Resfiadi mengaku telah mengembalikan uang senilai 90 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,6 miliar kepada KPK. Syam menjelaskan uang tersebut termasuk fee percepatan yang dihimpunnya dari 36 jamaah haji tahun 2024.

Hal tersebut dikatakan Syam ketika bersaksi di perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/10/2026). Dalam perkara ini, eks menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas duduk di kursi pesakitan bersama tiga terdakwa lain.

Baca Juga

"Pak, kita geser ke tahun 2024. Pertanyaannya sama. Di catatan kami ada 36 pax T0, betul pak?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte dalam sidang itu.

"Iya," jawab Syam.

"Fee percepatannya terkumpul 90 ribu US dolar?" tanya Greafik lagi.

"Iya," jawab Syam.

Syam mengatakan, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) sudah memulangkan fee percepatan sebesar 90 ribu dolar AS ke travelnya. Uang tersebut berasal dari fee percepatan 2.500 dolar AS per orang dari total 36 jamaah.

"Fee yang dikembalikan sebesar berapa pak?" tanya Greafik.

"Fee yang dikembalikan itu 2.500 kali 36 itu pak," jawab Syam.

"Dari siapa pak?" tanya Greafik lagi.

"Dari Himpuh," jawab Syam.

Syam menyebut fee percepatan awal yang dihimpunnya senilai 3.000 dolar AS. Tapi uang itu dipangkas 500 dolar AS untuk commitment fee.

"Kami cross-check sekali lagi, Pak. 2.500 itu awalnya 3.000 US dollar?" tanya Greafik.

"Betul," jawab Syam.

"Ada pemotongan 500?" cecar Greafik.

"Iya," jawab Syam.

"Berarti 2.500 awalnya 3.000 fee percepatan?" tanya Greafik lagi.

"Menurut ketua Himpuh saat itu, itu untuk fee yang apa, komitmen fee istilahnya. Fee-nya 3.000, komitmennya dari 3.000 itu 500 dolar," ucap Syam.

Tak berhenti di situ, Jaksa KPK lantas mencecar di mana uang itu. Tapi Syam mengaku telah menyetorkannya ke lembaga antirasuah.

"Posisi uang saat ini masih ada sama Bapak ya?" tanya Greafik.

"Sudah saya transfer ke KPK," jawab Syam.

"Yang transfer atas nama siapa, Pak, kami cek di barang bukti nanti?" tanya Greafik lagi.

"Dari PT Patuna, PT Patuna Mekar Jaya," jawab Syam.

Syam juga mengeklaim uang 90 ribu dolar AS tersebut dikembalikan oleh stafnya atas nama Wiwik ke KPK. Jaksa KPK bakal mengecek pengembalian uang itu.

"Nilainya berapa, Pak, kami cek nanti di barang bukti, Pak?" tanya Greafik.

"2.500 kali 36 orang itu Pak. Mohon maaf saya angkanya kurang paham," jawab Syam.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait