Nasional

Dari Daerah, Menuju Pusat Ekonomi Syariah Dunia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamis, 15 Oktober 2026, Plenary Hall Jakarta International Convention Center akan menjadi saksi sebuah momen yang tampak seremonial, tetapi sesungguhnya sarat makna strategis. Di sela rangkaian...

13 Oktober 2026, pukul 10:12 WIB · dibaca 0 kali

Oleh: Prof Euis Amalia, Direktur Eksekutif KDEKS Banten/Guru Besar Ekonomi Islam FEB, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamis, 15 Oktober 2026, Plenary Hall Jakarta International Convention Center akan menjadi saksi sebuah momen yang tampak seremonial, tetapi sesungguhnya sarat makna strategis. Di sela rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026, sejumlah Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) provinsi akan dikukuhkan oleh Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Forum Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi Syariah. Bersamaan dengan itu, pemutakhiran Panduan Kolaborasi Sub Kegiatan Ekonomi Syariah juga diluncurkan.

Momen ini patut dibaca lebih dari sekadar acara pengukuhan. Ia adalah penegasan bahwa masa depan ekonomi syariah Indonesia tidak akan ditentukan semata di gedung-gedung kementerian di Jakarta, melainkan di pasar terapung Banjarmasin, sentra kuliner halal di Padang, Kawasan Industi Halal Cikande Banten, pesantren di Jawa Timur, nelayan di Maluku, hingga UMKM di Papua Barat Daya. Visi besar menjadikan Indonesia pusat ekonomi syariah dunia hanya akan terwujud bila daerah bergerak sebagai motor, bukan sekadar penonton.

Alarm dari Panggung Global

Optimisme kita perlu dibarengi kejujuran membaca data. Dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2025/2026 yang terbit pertengahan tahun ini, Indonesia turun ke peringkat keempat Global Islamic Economy Indicator, setelah beberapa tahun bertahan di posisi ketiga. Kita memang masih unggul di modest fashion dan kompetitif di makanan halal, tetapi indikator keuangan syariah dan wisata ramah Muslim justru keluar dari lima besar.

Di dalam negeri, gambaran serupa terlihat. Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan aset perbankan syariah terus tumbuh dua digit, namun pangsa pasarnya per Mei 2026 tertahan di kisaran 7,26 persen, bahkan sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya. Pertumbuhan ada, tetapi akselerasi belum terjadi. Selama ini lompatan pangsa pasar lebih banyak lahir dari kebijakan konsolidasi dan konversi bank, bukan dari pendalaman pasar yang organik.

Pelajaran pentingnya: pendekatan dari atas ke bawah sudah mencapai batasnya. Regulasi, roadmap, dan konsolidasi kelembagaan di tingkat pusat telah tersedia. Yang kini dibutuhkan adalah daya dorong dari bawah, dari ekosistem ekonomi riil di daerah yang menciptakan permintaan nyata terhadap produk halal dan layanan keuangan syariah.

Fondasi Kelembagaan Sudah Terbangun

Kabar baiknya, fondasi untuk itu sudah tersedia. Dalam kurun tiga tahun, 31 KDEKS telah terbentuk: enam pada 2022, sembilan belas pada 2023, dan enam lagi pada 2024. Sebanyak 27 provinsi telah memuat pengembangan ekonomi syariah dalam RPJPD dan RPJMD, dan 23 di antaranya bahkan telah mencantumkan indikator ekonomi syariah secara eksplisit dalam RPJMD.

Payung kebijakannya pun kokoh. UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 memuat arah kebijakan ekonomi dan keuangan syariah, sementara Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 menetapkan kontribusi ekonomi syariah terhadap PDB sebagai sasaran strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Sejumlah provinsi seperti Banten, Jawa Timur, dan Maluku juga telah memperbarui atau menetapkan Surat Keputusan Gubernur tentang KDEKS. Namun, harus diakui, memasukkan ekonomi syariah ke dalam dokumen perencanaan baru separuh jalan. Tantangan sesungguhnya adalah mentransformasikan rencana menjadi program, kegiatan, dan sub kegiatan yang benar-benar dianggarkan, dijalankan, dan berdampak pada perekonomian daerah. Di sinilah KDEKS harus naik kelas: dari forum koordinasi menjadi mesin eksekusi.

Keragaman daerah justru menjadi kekuatan. Aceh dengan kerangka lembaga keuangan syariahnya, Jawa Timur dengan ribuan pesantren dan sentra UMKM, Banten dengan kekuatan wisata budaya dan religinya dan juga jalur strategis untuk pengembangan port halal, Nusa Tenggara Barat dengan pariwisata ramah Muslim, Kalimantan dengan komoditas perkebunan dan perikanan, hingga Sulawesi dan Maluku dengan kekayaan baharinya, masing-masing memiliki pintu masuk berbeda menuju ekonomi syariah. Tidak ada satu resep yang cocok untuk semua. Tugas KDEKS adalah menemukan pintu masuk paling relevan bagi daerahnya, lalu mengonsolidasikan seluruh pemangku kepentingan untuk melewatinya bersama.

Empat Medan Kerja KDEKS

Setidaknya ada empat medan kerja yang perlu menjadi fokus KDEKS ke depan, yang saling terhubung sebagai satu ekosistem: sektor riil halal membutuhkan pembiayaan syariah, pembiayaan syariah membutuhkan pasar dan pelaku usaha yang tumbuh, dan keduanya membutuhkan sumber daya manusia serta infrastruktur yang andal.

Pertama, perbankan dan keuangan syariah. Daerah memiliki instrumen yang kerap terlupakan: bank pembangunan daerah dan kas daerah. Konversi BPD menjadi bank syariah, atau penguatan unit usaha syariahnya, terbukti menjadi salah satu pendorong pangsa pasar nasional. KDEKS dapat mendorong penempatan dana daerah, penyaluran gaji aparatur, hingga pembiayaan proyek daerah melalui skema syariah, termasuk sukuk daerah bagi provinsi yang memenuhi syarat. Lebih dari itu, perbankan syariah perlu dihubungkan langsung dengan rantai nilai sektor unggulan daerah, agar pembiayaan syariah tidak berhenti pada konsumsi, tetapi menyentuh produksi.

Kedua, industri halal. Indonesia adalah pasar konsumen Muslim terbesar di dunia, tetapi kerap lebih menjadi pembeli ketimbang produsen. Kuncinya ada di daerah: di sentra produksi pangan, peternakan, perikanan, kosmetik berbahan alam, dan fesyen. KDEKS dapat mengakselerasi sertifikasi halal bagi UMKM secara masif, mendorong ketersediaan rumah potong hewan bersertifikat, serta menghubungkan produk lokal dengan pasar ekspor.

Kawasan industri halal juga perlu dirancang berbasis keunggulan komparatif masing-masing daerah, bukan sekadar label yang ditempelkan pada kawasan industri yang sudah ada. Satu kawasan halal yang hidup dan terhubung dengan rantai pasok global jauh lebih bernilai daripada sepuluh kawasan yang hanya ada di atas kertas.

Ketiga, keuangan sosial Islam. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf menyimpan potensi luar biasa yang selama ini baru tergarap sebagian kecil. Di tangan daerah, instrumen ini dapat menjadi pelengkap kebijakan pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial. Integrasi data mustahik dengan data kemiskinan daerah, optimalisasi zakat aparatur sipil negara, serta pengembangan wakaf produktif untuk layanan kesehatan, pendidikan, dan pertanian adalah langkah konkret yang bisa difasilitasi KDEKS bersama BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia di daerah.

Koperasi syariah dan lembaga keuangan mikro syariah, termasuk Baitul Maal wat Tamwil, juga perlu diperkuat sebagai jembatan pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro yang belum terjangkau perbankan. Sinergi dengan agenda penguatan koperasi desa yang tengah didorong pemerintah membuka peluang besar bagi model koperasi berbasis syariah.

Keempat, ekosistem dan infrastruktur. Ekonomi syariah tidak akan tumbuh tanpa sumber daya manusia, literasi, dan infrastruktur pendukung. Pesantren dengan jutaan santri adalah aset ekonomi yang luar biasa, baik sebagai pusat kewirausahaan maupun sebagai simpul literasi keuangan syariah. Perguruan tinggi daerah dapat menjadi pusat riset produk halal dan pencetak auditor halal. Infrastruktur digital, laboratorium uji halal, hingga pusat data ekonomi syariah daerah adalah prasyarat agar kebijakan dapat diukur dan dievaluasi secara berbasis bukti.

Sinergi yang Terukur, Bukan Seremonial

Agar keempat medan kerja tersebut tidak berhenti menjadi daftar keinginan, ada beberapa prasyarat yang perlu dipenuhi.

Pertama, KDEKS perlu dilekatkan pada siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Panduan Kolaborasi Sub Kegiatan Ekonomi Syariah yang dimutakhirkan tahun ini adalah instrumen penting, karena menerjemahkan agenda ekonomi syariah ke dalam nomenklatur yang dikenal birokrasi daerah. Tanpa penandaan anggaran yang jelas, ekonomi syariah akan terus menjadi agenda lintas sektor yang tidak dimiliki oleh siapa pun.

Kedua, kepemimpinan daerah harus menjadi penggerak utama. KDEKS yang dipimpin langsung oleh kepala daerah, dengan dukungan sekretariat yang memadai, terbukti lebih efektif mengonsolidasikan organisasi perangkat daerah, perbankan, pelaku usaha, akademisi, dan ulama. Pergantian kepemimpinan daerah pascapilkada serentak menjadi momentum untuk memperbarui komitmen, sebagaimana tecermin dari pembaruan SK di sejumlah provinsi.

Ketiga, ukuran keberhasilan harus jelas dan seragam. Kita membutuhkan indikator kinerja ekonomi syariah daerah yang terhubung dengan sasaran nasional, termasuk kontribusi ekonomi syariah terhadap PDRB. Dengan begitu, kinerja setiap provinsi dapat dipantau, dibandingkan, dan diberi apresiasi. Kompetisi sehat antardaerah akan melahirkan inovasi.

Keempat, orkestrasi pusat harus konsisten. KNEKS, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia beserta kantor perwakilannya, dan OJK perlu bergerak dalam satu irama dengan daerah. Praktik baik di satu provinsi harus cepat direplikasi ke provinsi lain, tentu dengan penyesuaian terhadap karakteristik dan potensi lokal.

Menjemput Momentum

Indonesia memiliki semua modal untuk memimpin ekonomi syariah dunia: populasi Muslim terbesar, keragaman sumber daya alam, jutaan UMKM, jaringan pesantren yang luas, dan kini kerangka kebijakan yang kokoh dari RPJPN hingga RPJMD. Yang kita butuhkan adalah kecepatan dan ketepatan eksekusi.

Penurunan peringkat di SGIE tahun ini sebaiknya tidak disikapi dengan kecemasan, tetapi sebagai pengingat bahwa negara lain bergerak cepat. Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi membangun ekosistemnya dengan disiplin. Keunggulan Indonesia ada pada skala dan keragamannya, dan skala itu hanya bisa diaktifkan melalui daerah.

Tantangan ke depan juga tidak ringan. Ruang fiskal daerah terbatas, kapasitas sumber daya manusia berbeda-beda, dan koordinasi lintas instansi kerap tersendat ego sektoral. Karena itu, KDEKS tidak boleh bergantung sepenuhnya pada APBD. Kemitraan dengan perbankan syariah, dunia usaha, filantropi Islam, dan perguruan tinggi harus dirancang sebagai model pembiayaan program yang berkelanjutan. Digitalisasi, mulai dari sistem informasi halal hingga pembayaran zakat dan wakaf secara daring, dapat memangkas biaya sekaligus memperluas jangkauan.

Pengukuhan KDEKS di ISEF 2026 karena itu harus menjadi titik tolak, bukan titik akhir. Setiap pengurus KDEKS yang berdiri dan dikukuhkan pada hari itu sesungguhnya sedang memikul amanah besar: memastikan bahwa ekonomi syariah tidak hanya hidup dalam dokumen, tetapi hadir dalam keseharian masyarakat, dalam pembiayaan yang adil bagi petani dan pedagang, dalam produk halal yang dipercaya dunia, dalam zakat dan wakaf yang mengangkat martabat kaum dhuafa.

Jika 31 KDEKS dan pemerintah daerahnya bergerak serempak, dengan arah yang sama dan ukuran yang jelas, cita-cita menjadikan Indonesia pusat ekonomi syariah dunia bukan lagi slogan. Ia akan tumbuh dari daerah, untuk Indonesia, dan untuk dunia.

Lihat di situs asli

Berita terkait