JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) menilai kebijakan Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia yang mendorong ekspor sumber daya alam (SDA) langsung ke negara tujuan tanpa melalui negara perantara seperti Singapura memiliki dasar ekonomi yang kuat.
Langkah tersebut dinilai berpotensi meningkatkan transparansi perdagangan sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional. "Secara teoretis, ekspor langsung memberikan tiga manfaat: mengurangi kebocoran margin di rantai perantara, meningkatkan transparansi transaksi, dan memperkuat hubungan tawar langsung dengan pembeli akhir," kata Anggota DEN, Satya Widya Yudha, Selasa (3/11/2026).
Menurut Satya, ketiga manfaat tersebut menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Karena itu, ia memandang kebijakan yang disampaikan Menteri Bahlil memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomi. "Sehingga pendapat Menko Hilirisasi dan Transisi Energi sangat beralasan," ujarnya.
Meski demikian, Satya menyatakan DEN belum memiliki angka pasti mengenai potensi tambahan pendapatan negara dari penerapan kebijakan tersebut. Perhitungan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui manfaat ekonomi yang dapat diperoleh Indonesia. "Kami akan menghitung," kata Satya ketika ditanya mengenai potensi tambahan pendapatan negara dari ekspor langsung.
Setali tiga uang, analis senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution Ronny P. Sasmita menilai kebijakan Menteri Bahlil memiliki tujuan positif karena dapat membuka peluang bagi Indonesia untuk memperoleh nilai tambah lebih besar dari perdagangan komoditas energi dan mineral.
"Menurut saya, secara ekonomi kebijakan ini memiliki tujuan yang positif dan layak didukung, sepanjang pelaksanaannya didasarkan pada kajian rantai perdagangan internasional dan tidak mengabaikan efisiensi logistik," kata Ronny.
Ronny menjelaskan, Indonesia selama ini merupakan produsen dan eksportir besar berbagai komoditas energi dan mineral. Namun, sebagian aktivitas perdagangan, pembiayaan, pemasaran, hingga pengelolaan distribusi internasional masih melibatkan perusahaan yang berkedudukan di negara lain.
Akibatnya, sebagian margin perdagangan dan keuntungan dari jasa pendukung berpotensi tercatat di luar Indonesia. Menurut Ronny, kebijakan ekspor langsung dapat menjadi momentum untuk memperluas peran perusahaan nasional dalam rantai perdagangan komoditas global.
"Jika Indonesia mampu mengambil sebagian lebih besar dari aktivitas perdagangan tersebut, tentu ada peluang untuk meningkatkan keuntungan perusahaan nasional, memperluas kegiatan jasa keuangan dan logistik, serta memperkuat penerimaan ekonomi domestik," jelasnya.
Ronny memberikan ilustrasi, apabila terdapat perdagangan 50 juta ton batu bara dengan margin sebesar 1 dollar AS per ton yang dapat dipertahankan perusahaan Indonesia, potensi margin bruto mencapai 50 juta dollar AS. Nilainya meningkat menjadi 100 juta dollar AS apabila margin mencapai 2 dollar AS per ton.
Namun, ia menegaskan bahwa perhitungan tersebut hanya merupakan ilustrasi, bukan proyeksi keuntungan bersih. Pemerintah tetap perlu memperhitungkan biaya pembiayaan, logistik, asuransi, pemasaran, serta risiko transaksi sebelum menentukan manfaat ekonomi yang sebenarnya.
Selain potensi keuntungan perdagangan, Ronny menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat hubungan langsung antara eksportir Indonesia dan pembeli akhir. Dengan demikian, perusahaan nasional dapat memperoleh akses informasi yang lebih baik terkait harga, permintaan pasar, kualitas produk, dan kebutuhan konsumen internasional.
"Jadi, manfaatnya bukan hanya potensi tambahan keuntungan dari margin perdagangan, tetapi juga penguatan posisi perusahaan nasional dalam rantai nilai global," ujarnya.
Meski demikian, Ronny mengingatkan bahwa kebijakan ekspor langsung tidak cukup hanya dengan mengalihkan jalur perdagangan. Pemerintah juga perlu memperkuat perusahaan perdagangan nasional, akses pembiayaan, asuransi, infrastruktur pelabuhan, hingga kemampuan pengelolaan risiko harga agar dapat bersaing dengan perusahaan perdagangan internasional.
Ia menilai pengawasan transaksi juga harus diperkuat untuk mencegah praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya. Pengawasan tersebut perlu mencakup pencocokan data produksi, dokumen kepabeanan, transaksi perbankan, dan data impor dari negara tujuan.
"Jika dilakukan secara konsisten, kebijakan ini berpotensi meningkatkan transparansi perdagangan, memperbaiki kepatuhan pajak, dan mengoptimalkan penerimaan negara," jelas Ronny.
Dalam jangka panjang, Ronny melihat kebijakan ekspor langsung dapat menjadi bagian dari strategi Indonesia untuk memperkuat kedaulatan ekonomi. Namun, keberhasilannya harus diukur dari tambahan nilai ekonomi yang benar-benar masuk ke dalam negeri, bukan semata-mata perubahan rute pengiriman komoditas. "Kesimpulannya, kebijakan ekspor langsung merupakan peluang untuk memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia dalam perdagangan komoditas," pungkasnya.
Ikuti Whatsapp Channel Republika