JAKARTA -- Pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diadukan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal penanganan saksi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan. KPK diminta mengambil langkah jemput paksa bagi saksi yang tidak memenuhi panggilan.
Pengaduan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyangkut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang sudah dua kali mangkir panggilan KPK. Ia menilai KPK seharusnya segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga- KPK Masih Pelajari Menteri Nusron yang Mangkir Dua Kali
- Survei Matriks: Pigai dan Nusron Jadi Menteri Terburuk di Kabinet
- KPK Ungkap Alasan tak Cekal Nusron Wahid: Berstatus Saksi
“Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam menyikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa, terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” kata Boyamin pada Senin (26/10/2026).
Selain Nusron, Boyamin menyinggung dua nama lain, yakni Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dan Witjaksono. Menurut dia, keduanya menjadi contoh saksi yang disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, tetapi dinilainya belum mendapatkan tindak lanjut yang tegas.
Muryanto Amin pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Sedangkan Witjaksono disebut pernah dipanggil satu kali sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Boyamin menilai penanganan yang tidak tegas terhadap saksi yang mangkir dapat berdampak pada kewibawaan lembaga antirasuah dan penegakan hukum. Ia khawatir kondisi tersebut membuat saksi lain menganggap ketidakpatuhan terhadap panggilan penyidik tidak menimbulkan konsekuensi.
“Dengan abai, jiper, dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi, maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh di mata masyarakat. KPK dipandang rendah oleh saksi-saksi yang harusnya patuh hukum,” ujar Boyamin.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika