REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Anggota DPD RI asal Dapil Jawa Tengah (Jateng), Abdul Kholik, menyerukan Gubernur Jateng membentuk tim khusus untuk menangani dan menggali akar masalah perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah. Pernyataannya berkaitan dengan beberapa kasus dugaan perundungan di Jateng selama hampir sebulan terakhir yang sudah turut memakan korban jiwa.
“Terkait kasus bully yang sekarang sudah beberapa kali muncul di Jawa Tengah dan jatuh korban, tentu pertama kami dari DPD RI sangat prihatin dan menyayangkan betul di lembaga pendidikan terjadi kasus yang kemudian malah siswanya itu menjadi korban,” ungkap Abdul ketika diwawancara di Kota Semarang, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga- Selain DO Mahasiswa Pembully, Telkom University Skorsing dan Bina Tiga Mahasiswa Lainnya
- Kasus Bullying Maut Siswa SD Pemalang, Dua ABH Resmi Dititipkan 6 Bulan di LPKS Magelang
- KPAI Desak Terduga Pelaku Bullying di SD Pemalang Diproses Hukum
Dia mengatakan, isu perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan memang harus ditangani sungguh-sungguh, terutama oleh pemerintah daerah tempat terjadinya kasus tersebut. “Kalau perlu, karena sudah jatuh korban, ada tim khusus yang dibentuk Gubernur untuk melakukan identifikasi, mencari di mana masalahnya, dan kemudian mengambil langkah apa yang harus dilakukan untuk di level satuan pendidikan, tenaga pendidik, dan semuanya,” ucapnya.
“Kalau perlu, ada sanksi-sanksi tegas kepada, apakah di level-level unitnya ataupun siapa,” tambah Abdul.
Dia pun mengingatkan jajaran guru atau tenaga pendidik agar tidak lalai dalam penanganan kasus perundungan di sekolahnya masing-masing. “Karena kalau terjadi, ya pasti ada tanggung jawab hukumnya. Bukan cuma administrasi, bisa juga sampai ke pidana. Ini kan sangat memprihatinkan untuk Jawa Tengah,” ucapnya.
Selain itu, Abdul juga mengingatkan guru atau sekolah agar tidak bersikap menutup-nutupi ketika terjadi kasus perundungan yang melibatkan siswa mereka. “Jangan berpikir untuk menutupi karena sekarang medsos begitu bisa menjangkau semuanya. Jadi tidak ada gunanya menutup-nutupi kasus itu,” kata dia.
Sikap menutup-nutupi dalam kasus perundungan, tambah Abdul, juga memiliki konsekuensi hukum. Menurut dia, harus ada standar prosedur operasional yang jelas dalam penanganan kasus perundungan di lingkungan atau satuan pendidikan.
Ia berpendapat hal itu dapat mempermudah guru atau sekolah dalam bertindak ketika mereka menangani kasus tersebut. “Saya menduga bisa saja guru itu karena belum tahu bagaimana (prosedur) tindakannya, jadi dia malah menutupi,” ujar Abdul.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika