Nasional

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memastikan RUU Perampasan Aset rampung pada Desember 2026. Pembahasan membutuhkan waktu sekitar 8 minggu.

25 Agustus 2026, pukul 02:46 WIB · dibaca 1 kali

Nasional Politik DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026 CNN Indonesia Selasa, 25 Agu 2026 09:46 WIB Bagikan: url telah tercopy Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset rampung pada Desember 2026. Dibutuhkan waktu sekitar delapan pekan untuk pembahasan RUU ini.

"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," kata Habib dalam keterangan tertulis, Selasa(25/4).

Dia mengatakan jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :Forum Komunikasi Masyarakat Pati Temui DPR, Tanya RUU Perampasan Aset

Menurutnya dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026.

Habib mengatakan untuk penyerapan aspirasi, DPR sudah menggelar 35 Kali RDPU, melakukan 3 kunjungan kerja ke daerah, erta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," ujar Habib.

Lihat Juga :Dasco: RUU Perampasan Aset Terus Berproses, DPR Serap Masukan Publik

Dia mengatakan upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi.

Habib mengatakan sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat.

(sur/tim/sur) Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait