REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qumas (YCQ) menderita sakit pencernaan. Kondisi itu membuat KPK memutuskan membantarkan menteri agama (menag) periode 2020-2024 tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, pembantaran terhadap Yaqut dilakukan mulai 24 Juni 2026. Keputusan tersebut diambil oleh penyidik KPK dengan mempertimbangkan kesehatan mantan ketua umum GP Ansor itu.
Baca Juga- KPK Pamerkan Barang Rampasan Korupsi, dari Tas Branded hingga Mobil Mewah
- TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp 153,6 Miliar dari KPK
- IM57+ Institute Pertanyakan Independensi KPK tak Kunjung Periksa Dirjen Bea Cukai
"Penyidik melakukan pembantaran terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramatjati," kata Budi di Jakarta pada Kamis (25/6/2026).
Dari informasi medis yang diterima KPK, Yaqut menderita sakit pada saluran pencernaan. Hal itu membuat Yaqut bisa keluar sementara dari jeruji tahanan KPK untuk kedua kalinya. "Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," ujar Budi.
Dia menegaskan, pembantaran dilakukan agar hak dasar Yaqut sebagai tersangka tetap terpenuhi. Budi menjamin, Yaqut tetap dipelototi sepanjang menjalani pembantaran.
"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ucap Budi.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika