REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah tokoh agama dan tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendesak pemerintah segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai wilayah Indonesia sebagai bencana nasional. Mereka menilai kebakaran yang berlangsung berkepanjangan telah mengancam keselamatan jutaan penduduk dan menimbulkan kerusakan lingkungan, sehingga perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas utama negara.
Desakan tersebut disampaikan Gerakan Nurani Bangsa melalui pernyataan resmi bertajuk "Tetapkan Kebakaran Hutan sebagai Bencana Nasional, Pastikan Kemaslahatan Warga sebagai Prioritas Utama" di Jakarta, Selasa (13/10/2026). GNB beranggotakan sejumlah tokoh, antara lain Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, M Quraish Shihab, KH Mustofa Bisri, Kardinal Ignatius Suharyo, Bhante Sri Pannyavaro Mahathera, dan Pendeta Jacky Manuputty.
Baca Juga- Bandara Riyadh Ditutup, Kemenhub Pantau Penerbangan Transit
- Tak Hanya Indonesia, Israel Larang Melintas Pilot dari 31 Negara Muslim
- Leo/Daniel Mundur dari Denmark Open, Cedera Siku Jadi Penyebab
Lainnya adalah Omi Komaria Nurcholish Madjid, Amin Abdullah, Komaruddin Hidayat, Slamet Rahardjo, dr Umar Wahid, Erry Riyana Hardjapamekas, Karlina Rohima Supelli, Pendeta Gomar Gultom, Frans Magniz Suseno SJ, A Setyo Wibowo SJ, Laode Muhammad Syarif, Ery Seda, Lukman Hakim Saifuddin, dan Alissa Q Wahid.
"Kemaslahatan dan perlindungan terhadap warga negara haruslah menjadi landasan pijak sekaligus orientasi utama dalam menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia," demikian pernyataan Gerakan Nurani Bangsa yang diterima Republika, Selasa.
Para tokoh tersebut mendesak pemerintah menggunakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penetapan status bencana nasional dinilai diperlukan agar pemenuhan hak-hak dasar masyarakat terdampak dapat dilakukan lebih cepat, sementara penanggulangan kebakaran berlangsung secara serius, menyeluruh, dan terintegrasi.
Gerakan Nurani Bangsa menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya berorientasi pada upaya memadamkan api. Pemerintah juga harus menjamin keselamatan masyarakat, pelayanan kesehatan, keberlangsungan pendidikan, dan pemulihan kehidupan sosial ekonomi warga yang terdampak kabut asap.
Dalam pernyataannya, GNB mengutip data Kementerian Kesehatan yang mencatat 12.517.488 penduduk terdampak karhutla di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Data tersebut sebelumnya diumumkan Kementerian Kesehatan berdasarkan pendataan hingga 9 September 2026, dengan empat orang dilaporkan meninggal dunia di tujuh provinsi terdampak.
Sementara itu, data pemantauan sistem SiPongi Kementerian Kehutanan yang dipublikasikan Katadata pada 10 Oktober 2026 menunjukkan sebanyak 11.772 titik panas terdeteksi dalam pemantauan 24 jam sebelumnya. Titik panas tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Papua Barat, Papua Selatan, Maluku, dan Maluku Utara.
Jumlah titik panas tidak secara otomatis menunjukkan jumlah kejadian kebakaran, karena merupakan hasil deteksi anomali suhu permukaan oleh satelit. Namun, konsentrasi titik panas dalam jumlah besar menjadi salah satu indikator penting untuk memantau potensi kebakaran hutan dan lahan.
Jutaan Warga Terancam, Negara Diminta Bertindak
Gerakan Nurani Bangsa menyoroti meningkatnya ancaman kesehatan akibat paparan asap kebakaran hutan yang berlangsung selama berbulan-bulan. Menurut mereka, masyarakat menghadapi risiko gangguan pernapasan, asma, penyakit paru, hingga iritasi mata, sementara fasilitas kesehatan harus menangani kebutuhan warga yang terus bertambah.
Dalam laporan Reuters pada 11 Oktober 2026, kabut asap karhutla di Indonesia disebut telah menyebabkan sekitar 175 ribu kasus gangguan pernapasan. Krisis asap juga berdampak hingga Malaysia dan Singapura, termasuk mengganggu kegiatan pendidikan akibat memburuknya kualitas udara.
GNB meminta pemerintah segera meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, terutama bagi perempuan, anak-anak, dan kelompok masyarakat yang memiliki kerentanan khusus. Perlindungan terhadap kelompok tersebut dinilai harus menjadi bagian penting dari kebijakan penanggulangan bencana, bukan sekadar tindakan tambahan setelah kebakaran berhasil dikendalikan.
Kerugian akibat karhutla, menurut GNB, juga melampaui persoalan kesehatan. Kebakaran menyebabkan terganggunya kegiatan pendidikan, pelayanan publik, mata pencaharian masyarakat, serta menimbulkan biaya besar untuk pemadaman dan pemulihan lingkungan.
Organisasi itu memperingatkan bahwa kerusakan ekosistem berpotensi semakin parah apabila kebakaran tidak segera ditangani secara menyeluruh. Selain menghilangkan habitat satwa liar, kebakaran hutan juga meningkatkan emisi gas rumah kaca, merusak kualitas tanah, dan mengancam ketersediaan air bersih.
Kekhawatiran tersebut sejalan dengan perkembangan kebakaran yang dilaporkan Reuters dan Associated Press pada akhir pekan lalu. Kebakaran di Kalimantan memaksa petugas konservasi mengevakuasi sejumlah orangutan dari habitat yang dilanda api, sementara penyebaran asap telah mengganggu kehidupan masyarakat hingga ke negara tetangga.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika