Nasional

Hotman Galang Dana Buat YTR, Sudah Terkumpul Rp677 Juta

Pengacara Hotman Paris galang dana untuk YTR, korban penyekapan Taufik Hidayat. Dana terkumpul Rp677 juta, akan diserahkan setelah YTR siuman.

25 Juni 2026, pukul 14:00 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Peristiwa Hotman Galang Dana Buat YTR, Sudah Terkumpul Rp677 Juta CNN Indonesia Kamis, 25 Jun 2026 21:00 WIB Bagikan: url telah tercopy Pengacara Hotman Paris melakukan penggalangan dana bagi YTR, korban penyekapan dan penganiayaan oleh pacarnya, Taufik Hidayat. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA) Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Hotman Paris melakukan penggalangan dana bagi YTR, korban penyekapan dan penganiayaan oleh pacarnya, Taufik Hidayat.

Lewat unggahan di Instagram, Hotman menyampaikan dana sudah terkumpul sekitar Rp677 juta.

"Sudah hampir Rp670 juta," kata Hotman dalam unggahan di Instagramnya, Kamis (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotman mengatakan ia sendiri yang akan menyerahkan hasil penggalangan dana itu kepada korban usai ia siuman dari rumah sakit.

Lihat Juga :Hotman Ngaku Ada 'Orang Dekat Solo' Minta Video Roy Suryo-Tifa Dihapus

Ia menyampaikan berbagai pihak ikut serta menyalurkan dananya untuk membantu YTR.

"Yang lainnya adalah rakyat-rakyat yang kasih Rp5 ribu, Rp10 ribu tapi mereka adalah pahlawan," ucap dia.

YTR menjadi korban penyekapan dan penyiksaan Taufik Hidayat selama kurang lebih tiga tahun.

Taufik berhasil diringkus gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB.

Lihat Juga :YTR, Perempuan Korban Taufik Hidayat Akhirnya Buka Suara

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan tersangka sempat berpindah-pindah lokasi setelah menjadi buron polisi.

"Pelariannya sempat berpindah ke Tangerang. Di sana bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali ke Jawa Barat. Yang bersangkutan merasa takut, curiga kepada semua orang, tidak tahu harus ke mana, hingga akhirnya sampai ke Majalaya dan tertangkap," kata Rudi di Bandung, Selasa (23/6).

Taufik pun kini berstatus tersangka. Polisi menjerat Taufik dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan.

(mnf/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait